oleh

Pelaku Mesum di Ambulance Akhirnya Ditahan

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda akhirnya melakukan eksekusi (Penahanan) terhadap mantan Kepala UPT Puskesmas Sukadamai, Natar Habil (43) dan Bidan Novia Mustika Muli (29), setelah terbukti bersalah melakukan perzinahan di dalam ambulance (ambulan bergoyang_red) yang terjadi beberapa bulan lalu.

Eksekusi yang dilakukan Kejari Kalianda setelah upaya hukum yang diajukan kedua terdakwa ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi(PT) Tanjung Karang nomor : 21/PID/2015/PT.TJK tanggal 27 Mei 2015 untuk Novia dan 20/PID/2015/PT.TJK tanggan 27 Mei 2015 untuk Habil yang isinya ‎menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Menurut Kepala Kejari Kalianda, Yeni Trimulyani, SH, M.Hum kepada wartawan mengatakan, eksekusi keduanya dilakukan oleh dua Jaksa didampingi staf dan anggota Polri di Kecamatan Natar Lamsel.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.15 WIB, keduanya sampai di Kejari Kalianda dan langsung diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari RS Bob Bazar Kalianda.

“Setelah kita periksa kesehatannya, keduanya langsung kita masukkan ke LP Kalianda, untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara. Hal tersebut, atas ditolaknya permohonan banding ke PT dan dikuatkannya putusan PN Kalianda,” katanya. Rabu (25/11/2015). (Saipul/Juanda)