oleh

Pemprov Gagas Penerbitan Obligasi Daerah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mempertimbangkan kemungkinan untuk menerbitkan Obligasi Daerah sebagai sumber pendanaan untuk pengembangan kawasan strategis di daerah. Mengingat, pengembangannya masih terkendala anggaran.

Asisten Bidang Ekbang Adeham menilai sejumlah sektor strategis seperti pariwisata, pertanian dan pendidikan perlu mendapatkan prioritas pembangunan dari Pemda setempat. Namun, terbatasnya anggaran menyebabkan pembangunan sektor itu belum optimal.

“Sejumlah daerah sudah mulai mengarah ke sana. Untuk itu perlu dilakukan brainstorming bersama dinas-dinas terkait rencana pemanfaatan obilgasi daerah di Provinsi Lampung dalam rangka mendukung pembangunan di sektor strategis,” jelasnya, dalam rapat pembahasan lanjutan terkait Pemantapan Rencana Pemanfaatan Obligasi Daerah dalam rangka Pembiayaan Program Pembangunan Provinsi Lampung di ruang rapat Asisten Bidang Ekbang, Selasa (24/11/2015).

Dalam kesempatan yang sama Kabag Pengembangan Produksi Daerah Biro Perekonomian Hazai Fauzi menjelaskan, tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Penerbitan obligasi tidak ditujukan untuk menutup kekurangan kas daerah. Tetapi ditujukan untuk pelaksanaan investasi yang menghasilkan dari segi ekonomi dan bisnis. Maksimal pengambilan Obligasi Daerah adalah 75% dari Total APBD tahun sebelumnya dan pembayarannya harus dari investasi yang dibiayai tersebut”, tambahnya.

Hazai menambahkan untuk mendukung terlaksananya penerbitan Obligasi Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung harus memperhatikan beberapa aspek. Yakni persiapan fundamental, penguatan internal serta persamaan persepsi dan pemahaman yang mendalam tentang Obligasi Daerah dengan mempertimbangkan peluang serta resiko yang dihadapi ketika Obligasi Daerah diterbitkan.

“Pemerintah Provinsi Lampung juga harus melakukan kajian, inventarisasi, identifikasi dan seleksi terhadap program-program yang akan dibiayai melalui Obligasi Daerah. Selain itu meningkatkan komitmen dan sinergitas dengan Pihak Perbankan dan Dunia Usaha melalui keterlibatan dunia usaha dalam proses pembangunan”, tambahnya.

Pelaksanaan rapat ini mengacu pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obilgasi Daerah. (Fitri/JJ)