oleh

Albar Hasan Ancam Tinggalkan Waykanan

Harianpilar.com, Waykanan – Keputusan Komisi Aparatur Negara (KASN) menyatakan rolling pejabat yang dilakukan Pj Bupati Waykanan Albar Hasan, medio Senin (19/10/2015) lalu cacat hukum. KASN merekomendasikan agar Pj bupati mengembalikan jabatan ASN pada format semula, karena tidak melalui izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Keputusan KASN itu kini menjadi berbincangan hangat di kalangan aparatur pemerintah di Kabupaten Waykanan. Bahkan, akibat mutasi yang dilakukan Albar Hasan, aparatur sipil Negara di Way Kanan terkesan terkotak kotak.

Terkait hal itu, Albar justru bersikap tak responsive terhadap wartawan.

Para pemburu berita yang melakukan komfirmasi ditanggapi dengan geram, dengan lantang Albar mengatakan akan segera meninggalkan Waykanan dan minta KSN menjadi Pj bupati di Waykanan.

“Saya akan tinggalkan Waykanan hari ini juga, dan biarkan KASN menjadi Pj bupati di sini,” kata Albar, bernada geram, saat ditanya soal keputusan KSN, usai menghadiri sosialisasi netralitas ASN PNS, Selasa (24/11/2015).

Keputusan KSN, dengan meminta Pj bupati Waykanan untuk mengembalikan susunan formasi dinilai sangatlah tepat, guna menjaga situasi menjelang Pilkada serentak.

Bahkan, jajaran ASN Kabupaten Waykanan berharap kepada Pj. Bupati Waykanan Albar Hasan untuk legowo menerima keputusan KASN dan segera melakukan rekomendasi KASN tersebut, termasuk mengembalikan jabatan ASN ke tempat formasi semula. (Ansori/Waykanan)