oleh

PT BNIL Mencekam

Harianpilar.com, Tulangbawang – Ribuan warga Desa Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), kembali menuntut janji PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) untuk mengembalikan lahan warga, sesuai perjanjian tahun 1991 yang mana lahan tersebut diplasmakan dengan luas 1600 hektar.

Bahkan massa yang terlihat mempersenjatai diri dengan senjata tajam, mengancam jika pihak BNIL tidak memenuhi tuntutan, maka puncaknya warga akan menggalang massa yang lebih besar untuk menggelar aksi unjukrasa secara besar-besaran dari berbagai desa, pada tanggal 21 November 2015.

Koordinator Aksi, MW (38) yang tercatat sebagai warga Agungjaya, menuntut agar lahan yang mereka dikembalikan sama masyarakat yang dalam perjanjian pada tahun 1991 berbunyi PT. BNIL. lahan masyarakat akan diplasmakan atau berbagi hasil perbulan dengan masyarakat. Akan tetapi perjanjian itu diingkari PT.BNIL sendiri, lahan yang dituntut oleh masa sebayak 1.600 hektar.

Menurut MW, PT.BNIL tidak memiliki etikat baik kepada masyarakat yang punya lahan tersebut, bahkan mereka tidak pernah menemui warga yang merupakan ahli waris untuk membicarakan soal tanah.

“Mereka dari PT BNIL. tidak pernah menemui kami yang punya lahan di situ, sedangkan dalam perjanjian waktu 1991 itu jelas bahwasanya PT.BNIL harus mengembalikan lahan tersebut karena lahan tersebut tidak ada lagi tanam tumbuh di atas lahan kami. Dulu kami dijanjikan mau diberikan plasma dengan  PT.BNIL, akan tetapi perjanjian itu tidak dipenuhi. Sekarang kami menuntut hak yang telah diambil PT.BNIL, kami minta lahan 1.600 hektar itu dikembalikan ke  masyarakat,” tegas MW, Kamis (19/11/2015), seraya menegaskan jika aksi demo ini sudah dilakukan warga selama dua hari.

Dijelaskan MW, jika pada tahun 1991 warga dijanjikan PT BNIL untuk mengganti rugi lahan, namun hingga kini belum ada realisasi ganti rugi lahan tersebut.

“Plasma telah berjalan 25 tahun mulai tahun 1991, tetapi masyarakat belum pernah merasakan hasil dari plasma yang diolah PT.BNIL,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, hak yang belum terealisasi oleh PT.BNIL masyarakat adalah hasil dari plasma ketika tanam tumbuh masih ada dan perkepala keluarga diberi tanah 1 hektar.

“Ketika tanam tumbuh masih ada, masyarakat belum sama sekali menerima hasilnya sampai saat ini tanam tumbuh sudah tidak ada, yang telah berganti menjadi tanaman tebu, dan dijanjikan akan diberikan lahan satu hektar/KK. Tetapi semua tidak terbukti sampai sekarang,” jelasnya.

Ditegaskan MW, jika massa sejumlah 1500 orang ini, telah menduduki lahan.

“Telah dua hari ini masyarakat berjumlah 1.500 turun ke lahan untuk mematok , dan puncaknya nanti pada tanghal Sabtu (21/11/2015) akan mengerahkan kurang lebih 3.000 massa,” ungkapnya, seraya mengancam massa akan memblokir jalan jika tuntutannya tidak dipenuhi PT BNIL.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Tulangbawang Bambang Semedi, saat dihubungi via telepon membenarkan, jika pemasalahan PT.BNIL dengan masyarakat memang belum selesai. Sampai sekarang DPRD Komisi I masih menunggu bukti autentik dari masyarakat dan menunggu pihak BNIL menemui Komisi I.

“Panitia Khusus ( Pansus) telah dua kali memanggil PT BNIL, tetapi sampai saat ini belum diindahkan dan kami meminta masyarakat agar memberikan bukti autentik berupa perjanjian antara BNIL dengan masyarakat, tetapi masih belum datang ke kami. Dari situ,nanti dievaluasi bentuk perjanjian seperti apa, secara hukum seperti apa. Baru melakulan tindak lanjut kedepannya,” tuturnya.

menurutnya, dari bukti perjanjian tersebut, Komisi I akan mendata masyarakat yang belum dapat kompensasi hasil plasma dari PT.BNIL,dan tanah yang akan diberikan ke masyarakat per KK satu hektare.

” Kami tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan akan kami perjuangkan. Tetapi dalam arti dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

Dari pantauan Harian Pilar masyarakat yang telah dua hari menduduki lahan melakukan pematokan membawa sejata tajam dengan jumlah ribuan massa, sehingga PAM BNIL yang diketahui 300 orang menyingkir dari massa. (Merizal/Juanda)