Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemprov Lampung memastikan, pemerintah pusat belum mentransfer dana desa tahap III. Namun untuk tahap I dan II sudah ditransfer di kabupaten/kota.
Untuk diketahui, total dana desa untuk Provinsi Lampung sebsar Rp282.565.032.399 miliar. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Provinsi Lampung Yuda Setiawan mengatakan, dana desa untuk tahap tiga, belum ditransfer oleh pemerintah pusat, kemungkinan besar tidak terlalu lama lagi,” ungkap Yudi, saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (19/11/2015).
Menurut Yudi, pihaknya segera menyalurkan sisa dana desa dalam penyaluran tahap ketiga, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memberikan laporan realisasi pencairan tahap pertama dan kedua.
Dari sisi pelaporan, jelasnya, masih banyak pemerintah kabupaten/kota yang telat melaporkan realisasi dari penyaluran Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke dana desa. Persoalannya mungkin karena mereka belum memenuhi peraturan desa tentang APB Desa.
“Padahal ini langkah yang harus diambil cepat, karena dasar otorisasi anggaran adalah dokumen anggaran sebagai dasar pencairan,” terangnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 soal dana desa tercantum bahwa desa mendapatkan tujuh sumber pendapatan yang antara lain berasal dari dana desa yang dialokasikan dalam APBN serta ADD yang merupakan dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota di luar DAK sekurangnya 10 persen.
“Yang terpenting bukan hanya penyalurannya, namun juga penggunaan dana desa. Kalau tidak efektif, maka dana ini tidak jadi apa-apa. Oleh karena itu yang penting adalah efektivitas penggunaan dana desa, karena dampaknya bisa menjadi sumber kemakmuran, menciptakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.
Sebagai upaya untuk mempercepat realisasi dana desa mulai tahun 2016, ujarnya, maka pemerintah juga menyiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 untuk mempermudah tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi penggunaan dana desa. Tahun 2016 mungin ada sedikit perubahan dari Mendagri. (Fitri/JJ)