oleh

KPK Kirim Tiga Deputi ke Mesuji

Harianpilar.com, Mesuji – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), akhirnya mengutus tiga Staf Deputi Penindakan KPK yakni, Andika, Widarto dan Ade Irawan ke Pemkab Mesuji. Menyusul banyaknya pejabat Pemkab Mesuji yang enggan menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Andika, kedatangan perwakilan KPK ini guna melakukan sosialisasi dan asistensi tata cara pengisian LHKPN.

“Kita terpaksa jemput bola, untuk turun ke Kabupaten Mesuji dengan maksud untuk mensosialisasikan bagaimana tata cara pengisian LHKPN bagi pejabat. Karena, pejabat teras Mesuji hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK,” jelasnya, Rabu (18/11/2015).

Dikatakan Andika, dari 342 pejabat teras Mesuji yang harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK hanya tercatat sembilan orang pejabat yang baru mengisi formulir LHP. Namun, dari sembilan pejabat yang baru taat melaporkan harta kekayaannya hanya tiga orang.

“Sebelum sosialisasi hanya satu yang patuh, tetapi setelah kita turun hari ini, ada satu pejabat yang kembali memberikan LHP ke KPK. Artinya, tinggal 340 pejabat lagi yang belum patuh untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Untuk itu, kita harapkan 340 pejabat ini dapat segera melaporkan harta kekayaannya segera ke KPK,” tegasnya.

Saat ditanya, apa alasan 340 pejabat teras Mesuji ini masih enggan untuk melaporkan harta kekayaannya, dengan tegas, Andika mengatakan, untuk hal pihaknya belum mengetahui penyebab enggannya pejabat melaporkan LHKPN.

“Kalo itu kita tidak tahu, apa alasannya. Apakah pejabat ini takut, malas dan sebagainnya kita kurang paham masalah itu. Tetapi, bila pejabat ini niat untuk melaporkan harta kekayaanya tentunya tidak rumit bahkan satu hari bisa kelar. Tetapi, bila pejabat ini takut itu yang kita kurang paham. Tetapi pejabat ini wajib menyerahkan LHP ke KPK,” tegasnya.

Ditambahkannya, LHKPN yang dilaporkan ke KPK tentunya bertujuan untuk mencegah tindak korupsi sejak dini. Ini sangat penting, karena untuk memantau dan mencegah terjadinya korupsi di Pemkab Mesuji.

“Bila, tidak dilaporkan harta kekayaannya ke KPK, maka kita tidak tahu hasil harta kekayaannya berasal dari mana. Apakah hasil keluarga, atau hasil korupsi. Untuk mencegah itulah maka diwajibkan untuk mengisi serta melaporkan harta kekayaannya ke KPK,” tandasnya.

Sementara Kepala Inspektorat Mesuji Supratomo mengatakan, untuk pejabat Mesuji yang belum menyerahkan LHP tentunya akan dikenakan sangsi tegas yakni PP 53 tahun 2010 dan ini wajib.

“Akan kita kenakan sangsi bila memang pejabat ini tetap tidak patuh dan segera menyerahkan LHP ke KPK. Karena ini wajib bagi pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya,” tegasnya. (Sandri/Juanda)