Harianpilar.com, Tanggamus – Sebanyak 70 titik benner reklame rokok A Mild Sampoerna di tiga Kecamatan di tertibkan oleh pihak Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Tanggamus, lantaran tidak berizin. Tiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Gunung Alip, Gisting dan Kota Agung Timur.
“Dalam penertiban benner, pihak KPTSP berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanggamus,” ujar Nurhadi Kasi Perizinan Tertentu mewakili Kepala KPTSP Tanggamus A. Dasmi, Senin (16/11).
Menurut Nurhadi, dalam hal pemasangan benner, spanduk dan lain halnya yang berhubungan dengan reklame, pihak pelaku usaha harus mengantongi izin pemasangan titik reklame dari KPTSP Tanggamus. “Buat izinnya gak ribet dan tidak akan kami persulit. Hanya mengisi blanko, fotocopy KTP pelaku usaha. Setelah semua terpenuhi, kita proses dan izin sudah bisa di kantongi, dan itu berlaku hingga tiga tahun. Dengan catatan, izin pemasangan titik reklame hanya berlaku untuk satu produk yang di ajukan saja, dan tidak boleh berganti titik. Jika titik pemasangan berpindah atau pasang benner dengan produk yang lain, harus membuat izin lagi. Meskipun masih satu produsen,” jelasnya.
Selama ini memang, sambungnya, para pelaku usaha yang memasang benner, spanduk atau baleho banyak yang belum mengerti akan peraturan pemasangan dari sebuah reklame produk. Mereka (Pelaku usaha,red) beranggapan, jika sudah membayar pajak retribusi reklame kepada PPKAD Tanggamus, tidak perlu lagi mengurus perizinan pemasangan titik reklame. Tentu pemikiran seperti itu sangatlah salah.
“Karena seharusnya, pelaku usaha itu mengurus perizinannya dulu ke kita. Setelah semua selesai, barulah menyelesaikan pembayaran pajak retribusi reklame. Kalau saya rasa sih selama ini pelaku usaha hanya membayar pajak saja, terus dianggapnya sudah selesai. Tidak perlu mengantongi izin lagi, kalau begitu tentu sangatlah salah,” terangnya.
Dirinya menegaskan kepada para pelaku usaha, baik yang ada di seputaran Kabupaten Tanggamus atau yang diluar dari Bumi Begawi Jejama. Jika hendak melakukan pemasangan benner reklame, harus membuat perizinan pemasangan titik reklame terlebih dahulu.”Jadi dengan begitu, akan tertib administrasi,” tukasnya. (imron/joe)









