oleh

Dua Bandar Togel Diringkus

Harianpilar.com, Bandarlampung – Polsek Telukbetung Barat (TbB) berhasil meringkus dua orang tersangka judi toto gelap (Togel). Kedua tersangka yang masih satu jaringan tersebut, berhasil diringkus di rumahnya masing-masing. Kapolsek TbB Komisaris Yudi Taba menjelaskan, setelah mendapat laporan warga kami langsung ke TKP.

“Keduanya kami tangkap saat mereka merekap angka togel. Mereka ini satu jaringan. Sahri setor ke Nedi,” ungkap Yudi, saat ekspos di Mapolsek TbB, Kamis (12/11/2015).

Dijelaskan Kapolsek, diketahui tersangka bernama Sahri (39), warga J. Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Way Tataan,Telukbetung Timur. Sementara, tersangka lainnya yaitu Nedi (36), warga Jl. KH Hasyim Azhari, Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan. Tersangka Nedi menjelaskan satu lembar togel dijual Rp 1.000. Sedangkan, Nedi setor dengan Rp 800. Tersangka Sahri mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar togel, dan menyetor ke Nedi. Sahri mengaku jika keuntungan dari menjual Togel digunakan untuk beli rokok.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp 429 ribu, dan satu lembar kertas rekapan pasangan nomor togel. Sampai saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, karena diduga masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana diancam dengan hukuman 10 tahun. (Dedy/JJ)