Harianpilar.com, Bandarlampung – Tiga Mahasiswa Fakultas Fisip Universitas Lampung (Unila) yang terlibat perusakan dan pencurian Alat Peraga Kampanye (APK) divonis 1 bulan penjara dan denda Rp100 ribu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nelson Panjaitan, Rabu (11/11/2015).
Ke tiga terdakwa yang masih berstatus mahasiswa yakni, Ditho Nugraha, Taufik Imam Ashari, dan Nuri Widiantoro.
Terungkap di persidangan, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan merusak APK, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu pasal 187 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015. Maka dengan itu, majelis hakim menilai tidak ditemukan alasan pembenar dan maaf bagi ketiga terdakwa tersebut.
Terkait vonis tersebut, Kuasa Hukum ketiga mahasiswa Hanafi Sampurna mengomentari putusan majelis hakim itu kurang bijak, karena masalah sepele.
“Penjara satu bulan kurang bijak, mengingat terdakwa masih kuliah sehingga menghambat study mereka,” ungkapnya, seraya menegaskan jika calon nomor urut stud an dua telah membuat surat penyataan untuk memaafkan ketiga terdakwa.
Atas putusan itu, Hanafi menambahkan, pihaknya akan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. Sebelumnya para terdakwa mengakui Alat Peraga Kampanye (APK) itu digunakan sebagai alat tidur dalam kegiatan malam pengakraban mahasiswa baru. (Dedy/JJ)









