Harianpilar.com, Bandarlampung – Polsek Telukbetung Selatan (TbS) berhasil menangkap tangan 3 tindak pidana judi kartu remi di Jalan Udang, tepatnya di gudang dolog, Kelurahan Garuntang, TbS, Kamis (12/11/2015) pukul 17.30 Wib.
Kapolsek TbS Kompol Saprani menjelaskan dalam ekspose di ruangannya Rabu, (11/11/2015), berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Udang Gudang Dolog sedang berlangsung permainan judi kartu remi.
“Maka kami kerahkan personil pihak Polsek TbS untuk melakukan penyelidikan ke TKP, ternyata benar didapati 3 orang laki-laki sedang melakukan judi remi, selanjutnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Tiga tersangka tersebut Yanus Susanto (26) pekerjaan swasta, Septian Andriyansah (26) dan Febri Saputra (22).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 54 lembar kartu remi warna merah, dan uang tunai pecahan sebesar Rp140 ribu. Karna perbuatannya tersebut tersangka diancam pasal tindak pidana dimaksud pasal 303 KUHPidana dan diancam dengan hukuman sepuluh tahun penjara. (Dedy/JJ)









