oleh

Kasus Sewa Alat berat, Periksa Oknum DKP Pesawaran

Harianpilar.com, Pesawaran – Setelah sebelumnya Pansus DPRD Pesawaran akan merekomendasikan kasus dugaan penggelapan PAD PAD di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pesawaran atas sewa alat berat eksavator yang merupakan bantuan pemerintah pusat tahun 2012 silam, Inspektorat setempat akan mempelajari kasus tersebut, sambil menunggu langkah pansus DPRD, yang akan merekomendasikan kasus ini ke penegak hukum.

Hal ini dikatakan Sekretaris Inspektorat, M Rizki mewakili Inspektur, Abu Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/11/2015).

“Kita masih menunggu tindakan pansus selanjutnya. Katanya, permasalahan Eksavator milik DKP itu, akan direkomendasi ke kejaksaan. Ya kita lihat dulu langkah pansus DPRD, nantinya seperti apa,” ujar M Rizki, saat dimintai tanggapan terkait aset milik Pemkab Pesawaran, yang keberadaan terakhir berdasarkan penelusuran Pansus DPRD berada di Rawajitu-Menggala.

Rizki menuturkan, bahwa dalam hal kewenangan pihaknya atas adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan hanyalah sebatas kepegawaian. Sedangkan, untuk penyidikan dan penindakan lebih jauh mengenai unsur pidana merupakan kewenangan pihak berwajib.

” Yang jelas kita belum bisa menentukan langkah untuk saat ini. Tugas Pansus DPRD masih berjalan,” ulasnya.

Diberitakan sebelumnya, langkah Pansus DPRD Pesawaran yang akan membawa kasus dugaan penyelewengan sewa alat berat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pesawaran ini ke ranah hukum patut diapresiasi. Bahkan upaya ini juga dipertegas Bagian Aset Pemkab Pesawaran.

Anggota Pansus DPRD Pesawaran Mursalin memastikan pihaknya akan merekomendasikan Kejaksaan untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh DKP terhadap sewa exkavator bantuan pemerintah pusat 2012 silam.

“Secepatnya kami akan merekomendasikan Kajaksaan untuk mengusut temuan ini,” tegas Mursalin, Senin (9/11/2015).

Mursalin menilai ada dugaan menyalahgunaan wewenang dalam proses sewa alah berat kepada pihak ke tiga.

“Kalau 1100 jam dalam kontrak sewa, artinya dalam hitungan hari 137 hari dong sewanya. Lah kenapa sejak 2013 lalu sampai saat ini belum juga dikembalikan. Malah DKP masih mempunyai hutang 300 jam, mengapa seperti itu,” tegasnya.

Sementara, Kabag Perlengkapan Pemkab Pesawaran Holil,ST, mengatakan pihaknya akan bertindak tegas jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengelolaan aset.

” Pemda akan menegur kembali untuk ketiga kalinya. Dan kita masih menunggu perintah untuk itu,” terang Holil, via ponselnya, Senin (9/11/2015).

Terpisah, Kepala DKP Pesawaran Sujanto menjelaskan, pengelolaan alat berat berupa eksavator yang kini berada di Mesuji sudah sesuai dengan SOP dan tidak melanggar hukum. Menurutnya, sewa alat berat itu berdasarkan surat perjanjian kontrak DKP Pesawaran dengan pihak ketiga, dan pihak DKP tidak bisa mengambil paksa, karena dalam kontrak eksavator tersebut dikontrak selama 1100 jam.

“Masih sisa sekitar 300 jam dalam kontrak, ya kami tidak bisa menarik karena itu masih dalam kontrak,” katanya.
Dan untuk memulangkan alat berat ini, sambungnya, DKP mesti merogoh kocek biaya yang lumayan besar.

“Untuk memulangkannya butuh mobilisasi kurang lebih 15 juta. Saya juga gak punya dana untuk itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, desakan pengungkapan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah berupa alat berat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pesawaran semakin deras. Mengingat hasil sewa pakai eksavator selama tiga tahun tidak jelas, terlebih hingga kini eksavator tersebut masih berada di wilayah Mesuji. Indikasi penggelapan PAD..? Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Transparansi Akuntabilitas Publik (TAP) Lampung, Handri MD, SH, saat dihubungi via telepon, Minggu (8/11/2015) mengatakan, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan eksavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pesawaran, disinyalir melibatkan oknum DKP. Terkait dana sewa pakai eksavator miliki DKP Peswaran tersebut seharusnya menjadi pemasukan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah.

“Jika dana sewa eksavator tersebut tidak jelas, maka dimungkinkan dana sewa tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oknum Dinas Kelautan dan Perikanan Pesawaran,” ungkap Handri. Handri juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktek haram tersebut.

“Penegakm hukum harus cepat merespon temuan ini, segera periksa oknum DKP,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengelolaan aset Pemkab Pesawaran ditenggarai sarat penyimpangan. Betapa tidak, selain terbengkalai, aset berupa alat berat yang juga dikomersilkan justru diduga tidak menghasilkan PAD. Bahkan, tercatat ada aset bergerak milik Pemkab Pesawaran yang selama 3 tahun beradda di wilayah Kabupaten Mesuji. Seperti yang terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan Pesawaran, alat berat berupa Eksavator, yang merupakan bantuan pemerintah pusat tahun 2012, telah dipinjam pakai melalui kontrak kerja pihak ke tiga.

“Kata pihak DKP kesepakatan kontrak, sebatas pihak ketiga dibebankan membiayai pengadaan suku cadang alat berat (eksavator) yang hilang. Namun walaupun sudah 3 tahun berjalan, biaya untuk pengadaan suku cadang eksavator belum juga lunas,” ungkap Ketua Pansus DPRD Pesawaran Sucipto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2015). Selain itu, randis mantan ketua DPRD, Toto Sumirat dan randis mantan pejabat tenaga ahli Pemkab Pesawaran, sampai saat ini belum jelas keberadaanya.

“Kita akan telusuri lebih lanjut, apakah sistem kontrak atau seperti apa alat berat DKP yang berada di Mesuji itu,” pungkas Sucipto.
Karenanya, sambung politisi PDIP ini, pemerintah terkait dalam hal ini bagian perlengkapan Pemkab Pesawaran dapat menata ulang aset yang dimiliki. Sedangkan untuk aset tidak bergerak seperti tambak yang berada di Kecamatan Teluk Pandan yang merupakan hibah dari Kabupaten Lampung Selatan seluas 2 hektar, sekiranya dikelola dan dimanfaatkan.

“Penataan aset daerah diharapkan kepada Pj bupati, untuk dapat melakukannya. Sedangkan untuk penyimpangan peruntukkan dan penggunaan aset daerah, tentunya akan kita rekomendasikan ke pihak berwenang,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pesawaran membentuk Pansus, terkait adanya indikasi penyalah gunaan aset pemerintah daerah kabupaten setempat. Pendataan dilakukan, guna penertiban terhadap sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki pemerintah daerah Pesawaran.

“Pesawaran merupakan anak dari Lampung Selatan. Artinya aset yang diberikan oleh Pemkab tersebut dan semenjak 2008 lalu, akan kita luruskan peruntukkannya. Dan Pansus diberikan waktu selama 3 hari mendata sejumlah aset Pemda, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak,” ujar Sucipto.

Dan pendataan dimaksudkan, kata sucipto menegaskan supaya dalam pemanfaatan serta penggunaan terutama terhadap aset yang bergerak milik pemda pesawaran, sekiranya dalam hal ini untuk randis roda 2 ataupun roda 4 dapat dipergunakan dan sesuai dengan peruntukkanya. Di mana menurutnya, sejumlah aset pemda berdasarkan pengamatan DPRD, mengenai pinjam pakai kendaraan dinas, mesti dilakukan penataan ulang.

“Banyak yang tidak jelas keberadaan unit kendaraan dinas. Dan itu mesti kita luruskan kembali. Setidaknya 24 unit kendaraan Satker, hari ini (senin kemarin) telah mulai dilakukan pendataan. Dan untuk tugas ini, Pansus akan bekerja selama 3 hari ke depan,” terangnya. (Fahmi/Juanda)