oleh

Proyek BPBD Bandarlampung ‘Cacat’ Sejak Lahir

Harianpilar.com, Bandarlampung – Indikasi adanya penyimpangan dalam proyek talud tahun 2015 milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung semakin menguat. Bukan hanya pengerjaan fisiknya yang terindikasi tidak sesuai ketentuan, diduga kuat proyek BPBD itu memang sudah bermasalah sejak awal pelaksanaanya atau pada tahap tender. Cacat Sejak Lahir?

Pasalnya, proses tender proyek talud BPBD Bandarlampung itu terkesan hanya formalitas semata dan terindikasi dikondisikan. Kedua proyek yang diduga kuat sarat masalah itu adalah proyek Rehabilitasi dan Peninggian Talud Sungai Wayawi Kecamatan Tanjungkarang Barat senilai Rp1,1 Miliar yang dikerjakan CV. Harum Cendana. Kemudian, proyek Rehabilitasi Talut dan Normalisasi Sungai Way Kemiling/Talud Al-Munawaroh Keluarahan Sumberrejo senilai Rp973 juta yang dikerjakan CV. Justitia.

Indikasi tender kedua proyek ini ‘dikondisikan’ sangat terlihat dari beberapa hal. Pertama, peserta tender kedua proyek ini mayoritas sama. Yakni, CV. Arya Mandiri, CV.Justitia, PT. Hakima Inti Perkasa, CV. Dinamika Multi Struktur, CV.Lestari, PT.Rajawali Medikatama, CV. Mega Jaya, CV.Mega Makmur, CV. Harum Cendana, CV.Indo Persada.

Dugaan tender kurung kedua proyek ini semakin diperkuat dari nilai penawaran kedua pemenang proyek yang sangat minim. Seperti proyek Rehabilitasi Talut dan Normalisasi Sungai Way Kemiling/Talud Al-Munawaroh Keluarahan Sumberrejo senilai Rp973 juta dimenangkan CV. Justitia hanya dengan nilai penawaran yang turun Rp11,5 juta dari pagu anggaran atau turun kurang dari satu persen.

Begitu juga proyek Rehabilitasi dan Peninggian Talud Sungai Wayawi Kecamatan Tanjungkarang Barat senilai Rp1,1 Miliar yang dimenangkan CV. Harum Cendana, dengan penawaran hanya turun Rp45 juta dari pagu anggaran.

“Kalau memang seperti temuannya, patut diduga proyek-proyek BPBD Bandarlampung itu memang sejak awal sudah bermasalah atau diduga ada main mata antara rekanan dan oknum BPBD. Sehingga wajar jika pihak BPBD tidak bernyali menolak PHO proyek itu meski kualitasnya meragukan,” ujar Tim Kerja Institute On Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Selasa (10/11/2015).

Menurutnya, memang ada beberapa indikator jika sebuah tender itu curang. Salah satunya yaitu nilai penawaran sangat rendah dan pesertanya itu-itu saja. Dugaan adanya persekongkolana dalam tender, lanjutnya, memang telah menjadi masalah umum dalam tender proyek pemerintah. Karena itu, regulasinya juga ada termasuk ancaman pidananya.
Salah satunya, lanjut Apriza, tercantum dalam Pepres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Bahkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mencakup persekongkolan untuk mengatur pemenang tender atau tindakan bid rigging seperti yang disebutkan dalam Pasal 22 UU itu,”Persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang yang dapat diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan diatur Pasal 23,” ungkapnya.

Selain itu, juga disebutkan adanya istilah bid rigging. Bid rigging adalah praktek anti persaingan yang bisa terjadi diantara para pelaku usaha yang seharusnya saling merupakan pesaing dalam suatu lelang.”Bid rigging dapat dikatakan sebagai suatu kesepakatan yang menyamarkan adanya persaingan untuk mengatur pemenang dalam suatu penawaran lelang (tender) melalui pengelabuan harga penawaran. Semua itu bisa di pidana,” tegasnya.

Karena itu, Apriza menyarankan agar masalah ini secepatnya dilaporkan ke penegak hukum agar diusut tuntas.”Penegak hukum sudah bisa menggunakan UU Tipikor. Dan informasi yang disampaikan media massa ini sudah bisa menjadi petunjuk awal,”pungkasnya.

Sementara, Kepala BPBD Kota Bandarlampung, Edi Haryanto, berulang kali hendak dikonfirmasi selalu gagal. Terakhir, saat hendak di konfirmasi dikantornyam Edi Jaryanto sedang tidak berada di tempat. “Pak Edi bersama sekertarisnya sedang berada di Jakarta sejak kemarin,” ujar salah satu stafnya.

Saat ditanya kapan dan ada perlu apa ke Jakarta, Staf BPBD tersebut mengaku tidak mengetahuinya,”Tidak tahu mas, mungkin sekitar 2-3 hari,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek penanggulangan bencana seharusnya menjadi proyek yang mengutamakan kualitas dalam pengerjaanya. Namun, proyek milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung tahun 2015 justru sebaliknya. Proyek-proyek yang menelan anggaran miliaran itu justru kualitasnya meragukan, bahkan mengindikasikan adanya penyimpangan.

Proyek BPBD Kota Bandarlampung yang baru seumur jagung namun kondisinya memprihatinkan itu diantaranya proyek Rehabilitasi dan Peninggian Talud Sungai Wayawi Kecamatan Tanjungkarang Barat senilai Rp1,1 Miliar yang dikerjakan CV. Harum Cendana. Kemudian, proyek Rehabilitasi Talut dan Normalisasi Sungai Way Kemiling/Talud Al-Munawaroh Keluarahan Sumberrejo senilai Rp973 juta yang dikerjakan CV. Justitia.

Rendahnya kualitas proyek-proyek ini sangat terlihat, seperti mulai retak-retaknya di beberapa bagian talud hingga banyaknya bagian talud yang semennya mengelupas. Kuat dugaan kondisi itu disebabkan oleh pengerjaanya yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, terutama dalam penggunaan material yang tidak proporsional. Sehingga menyebabkan kualitas talud tersebut rendah.

Kondisi talud-talud itu diperparah oleh pemasangan batu yang acak-acakan dan tidak disusun rapi.Kondisi itu semakin menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut. (Juanda)