oleh

Oknum UPT Disdik Kota Agung Terancam Dipecat

Harianpilar.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan meminta atasan PNS menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53. Jika terdapat unsur pidana, maka segera serahkan kepada aparat penegak hukum.

Hal itu terkait dugaan oknum UPT Kota Agung, yang menjaminkan SK puluhan Guru dan Kepala Sekolah, ke salah satu Bank Swasta, tanpa sepengetahuan pemilik SK. “Ya, saya sudah terima laporan tentang masalah ini dari Inspektorat Tanggamus. Sampai saat ini masih terus diselidiki. Aturannya jelas, ada PP Nomor 53 untuk mengatur oknum PNS yang berbuat ulah. Dan jika kadar kesalahan itu mengandung unsur pidana yang berakibat vonis hakim minimal dua tahun, maka oknum itu harus diberhentikan,” Kata Bambang, usai menghadiri paripurna di DPRD Tanggamus, Senin (9/11/2015)

Terkait sanksi pidana dugaan pemalsuan tandatangan 45 PNS (30 guru, 15 Kepala Sekolha, Red) ini, Bambang Kurniawan didampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, mengaku belum ada koordinasi dari kepolisian. Karena terkait sanksi pidananya, para guru dan kepala sekolah yang merasa namanya dicatut dan tandatangannya dipalsukan, harus melapor ke Polres Tanggamus.

“Nah, ini mereka (para korban) sudah melapor ke polres belum? Kalau sanksi pelanggaran PNS-nya, benar itu ranah inspektorat. Tapi kalau pidana, ya itu wewenang Pak Polisi kan. Jika para korban sudah melapor, pasti kepolisian akan menindaklanjutinya. Sepertinya saya lihat, belum ada yang laporan kan ke polres tentang masalah ini,” sebut bupati yang diamini kapolres.

Inspektur Tanggamus Firman Ranie membenarkan, bahwa masalah ini sedang ditangani Inspektur Pembantu (Irban) III. Pihaknya sudah memanggil puluhan guru dan belasan kepala sekolah. “Pihak bank, sampai sore ini juga masih kami periksa. Tetapi kalau oknum dari UPT Disdik Kotaagung yang menjadi terduga, masih belum muncul. Hari ini (kemarin, Red), dia dijadwalkan harus memenuhi panggilan disdik. Kami (inspektorat) juga sudah dua kali memanggil dia, tapi sebanyak itu juga yang bersangkutan mangkir dari panggilan,” kata Firman Ranie.

Mantan Kepala Dishubkominfo Tanggamus itu juga menegaskan, jika berdasarkan proses inspektorat oknum PNS tersebut melanggar aturan, maka sanksinya jelas dan tegas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 87 ayat 1, PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak menjalankan tugas dan kewajiban.

“Nah dalam ayat 2, PNS diberhentikan dengan tidak hormat, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memilki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan pidana paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Itulah yang menjadi nantinya menjadi acuan dalam masalah ini,” tegas Firman Ranie. (imron/joe)