oleh

Gubernur Pelajari Status Tersangka Tauhidi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait Penjabat (Pj) Lampung Timur Tauhidi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi dan pencucian uang pada pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012.

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo saat ini akan mempelajari status tersangka Pj bupati Lampung Timur tersebut.

“Saya belum mengetahui kalau pj Lamtim ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, saat ini aku belum tahu persis kenapa dia (Tauhidi) tapi kita masih mempelajari dulu,” katanya saat ditemui di kantor gubernur Lampung, belum lama ini.

Pemprov Lampung akan mempelajari dahulu lebih detailnya bagaimana persoalanya. Saat belum ada langkah lanjut. Sejauh ini belum memberikan bantuan hukum.
“Nanti lah kita lihat dulu ya, bagaimana sebaiknya dan apa yang harus kita lakukan, yang jelas masih kita pelajari dulu,” jelasnya.

Terpisah Asisten I Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan berdalih belum mengetahui Pj Bupati Lampung Timur Tauhidi tersangka. “Saya belum tahu, Soal itu no coment dulu, saja juga akan melaporkan ke gubernur kalau memang sudah benar ada penetapan,” ujar mantan kepala Inspektorat itu.

Sebelumnya diketahui Pj Bupati Lamtim Tauhidi ditetapkan tersangka oleh Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi nomor : prin-105/F.2.Fd.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 (Edwar Hakim. ST), nomor:prin-106/F.2.Fd.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 (Tauhidi), nomor:prin-107/F.2.Fd.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 (M. Hendrawan) dan nomor:prin-108/F.2.Fd.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 (Aria Sukma S. Rizal.

Kasus yang menjerat Tauhidi sebagai tersangka korupsi ini adalah pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp17.759.285.000. Anggaran tersebut dirbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.

Proyek berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang.

Namun dalam pelaksanaan bermasalah lantaran ada dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan. (Fitri/JJ)