Harianpilar.com, Tanggamus – Melalui musyawarah panjang, akhirnya. Polres Tanggamus dan pemilik orgen tunggal baik yang ada di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu, mensepakati hiburan orgen tunggal hanya sampai pukul 18.00 wib. Kesepakatan tersebut terlahir dalam rapat koordinasi, yang diselenggarakan Polres Tanggamus, di aula Aryaguna.
Wakapolres Tanggamus Kompol Nuswanto didamping Kabag Ops Kompol Hepi Hasasi mengatakan, adanya peraturan durasi hiburan orgen tunggal pada suatu acara dimasyarakat sampai pukul 18.00 wib tersebut berdasarkan kesepakatan bersama oleh para pemilik orgen tunggal. Dan bukan hanya itu saja, pemilik orgen nantinya tidak akan melayani request perpanjangan waktu, dari siapa pun. “Peraturan batasan waktu hiburan orgen tunggal ini mulai berlaku dari mulai selesainya dibahas dalam rapat koordinasi ini, hingga lima tahun lamanya. Untuk selanjutnya, maka akan dilakukan koordinasi lagi dengan para pemilik orgen tunggal,” kata Nuswanto, Rabu (4/11/2015) selepas acara rapat koordinasi selesai.
Adapun bulir-bulir aturan yang telah disepakti, sambungnya, yakni. Pertama para pemilik orgen tunggal akan membantu dan turut menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama kegiatan orgen berlangsung. Kedua, tidak akan menyelenggarakan atau mengadakan hiburan orgen tunggal tanpa adanya izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Ketiga, akan mentaati ketentuan batas waktu yang telah disepakati, tanpa adanya pengecualian.
Keempat, tidak akan menerima tawaran apapun dari siapapun untuk penambahan waktu yang sudah ditentukan. Kelima, apabila situasi pelaksanaan orgen tunggal terlihat tidak kondusif dan akan menimbulkan kerawanan kamtibmas, maka pihak orgen tunggal siap menghentikan jalannya hiburan, tanpa ada paksaan. Keenam, apabila tidak mentaati isi kesepakatan, pemilik orgen tunggal bersedia diberikan sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan yang terakhir, kesepakatan ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal di keluarkannya kesepakatan ini. “Sangsinya sendiri bagi pemilik orgen tunggal yang melanggar aturan yang telah disepakti yakni, seluruh alat-alat orgen tunggal bersedia diserahkan kepada pihak Kepolisian Tanggamus. Dan untuk saiful hajat, akan kita panggil. Bilamana diketahui merequest perpanjangan waktu dari waktu yang telah di tetapkan. Tapi untuk sangsi kepada saiful hajat, kita belum tahu. Karena nanti akan ada sangsinya dari Perda orgen tunggal dari pihak Pemkab Tanggamus,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwanya. Bilamana hendak melaksanakan kegiatan hiburan orgen tunggal, saiful hajat sebelumnya mengajukan izin terlebih dahulu, yang kemudian anggota Babinkamtibmas akan membawa saipul hajat ke Polres untuk mensepakati aturan yang ada. Dan untuk anggota Babinkamtibmas, jika melihat kondisi yang tidak kondusif lagi yang rawan akan keributan, maka segera melaporkan kepada polsek setempat.”Semua ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Dan tentunya terhindar dari masalah yang berujung pada kejadian fatal, seperti yang belum lama ini terjadi,” tukasnya.
Kasat Intelkam Polres setempat AKP Oscar Eka Putra menambahkan, bahwa memang sudah sejak awal orgen tunggal hanya diperbolehkan maksimal hingga pukul 18.00 wib. Dasar hukumnya sudah jelas diatur dalam juklap Kapolri No.Pol/02/XII/V/1995 tanggal 29 desember 1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. “Jadi peraturan tersebut di buat sudah cukup lama. Dan diharapkan, bisa dijalankan dengan baik,” katanya. (imron/joe)









