oleh

Dana Zakat Kemenag Lampung ‘Bocor Alus’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah Pengawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, mengeluhkan pengelolaan dana zakat fitrah dan zakat mall yang diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan.

Mengingat dana zakat tersebut, dikutip dari gaji para PNS di bawah naungan Kementerian Agama, sebesar Rp75 ribu/PNS dengan rincian Rp60 ribu untuk zakat dan Rp15 ribu untuk infak. Puncaknya, para PNS melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat yang diperkirakan mencapai Rp750 juta tersebut ke Kejati Lampung dan BPK RI. Seperti dilansir Pelita Nusantara.Com, Senin (2/11/2015), dugaan awal, pengelolaan dana yang berasal dari kutipan gaji seluruh PNS di bawah Kementrian Agama di Lampung tersebut tidak transparan, tidak tepat sasaran dan disalahgunakan.

Dalam surat laporan tertanggal 13 Agustus 2015 dan ditujukakn kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut dijelaskan, gaji setiap pegawai di bawah Kementrian Agama dikutip sebesar Rp75.000 dengan rincian Rp60.000 untuk zakat dan Rp15.000 untuk infak. Pengutipan gaji tersebut berlaku umum pada saat menjelang hari raya idul fitri lalu, sedangkan total pegawai mencapai 10.000 orang yang tersebar diseluruh kabupaten kota di Lampung. Dengan asumsi jumlah pegawai tersebut, terkumpul dana total mencapai Rp750 juta. Dijelaskan pula, prosedur pengutipan gaji tanpa sepengetahuan dan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pegawai.

Tidak hanya itu, sejak dikelola oleh depag penyaluran dana tidak pernah ada laporan dan rekening Koran dari Baznas Provinsi Lampung. Sedangkan pihak yang menyalurkan dana tersebut yakni Kasi Zakat pun tidak pernah menyampaikan laporan. “Kami minta BPK dan Kejaksaan untuk mengaudit dan menindaklanjuti laporan kami. Pemeriksaan juga harus dilakukan terhadap bendahara dan wakil bendahara,” dalam laporan tersebut. Terkait laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih memperdebatkan kerugian negara yang diakibatkan dari pemotongan gaji ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dibawah lementrian agama.

Dana yang dipotong tersebut, diakui beberapa pegawai departemen agama digunakan untuk zakat fitrah dan mall perayaan Idul Fitri.
“Kami masih mencari adanya kerugian negara atau tidak dalam laporan perkara pemotongan gaji tersebut. Karena, dari laporan tersebut tertulis bahwa gaji dipotong. Sedangkan dalam telaah ini kami masih munculkan adanya dugaan lain,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rahmat yang dihubungi melalui ponselnya.

Dijelaskan, ada beberapa kemungkinan yang muncul dalam telaah hukum laporan tersebut. Pertama, akan ada kerugian negara apabila gaji yang merupakan hak pegawai tersebut dipotong sebelum disalurkan. Kedua akan ada dugaan pungli jika, gaji yang pada saat diberikan terjadi penyetoran dengan jumlah tertentu dari nilai gaji tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dan ketiga tidak akan terjadi satu tindak pidana jika dana gaji yang diberikan kepada bendahara terlapor jika diberikan oleh pagawai setelah menerima gaji dan diberikan secara sukarela. “Masih ada beberapa kemungkinan yang akan timbul dari telaah hukum tersebut, maka dari itu kami masih menyusunnya dengan tim, jika memang ditemukan dugaan mengarah adanya kerugian negara maka status perkara akan dinaikkan,” kata dia. (Juanda)