Harianpilar.com, Tanggamus – Polisi terus melakukan penyidikan kasus tewasnya Anton Suherli dalam acara hiburan orgen tunggal di Dusun Tengos Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).
Dua tersangka Rendi dan Aprisandi alias Sandi mendekam di Sel Polres Tanggamus. Keduanya dijerat pasal ancam dengan pasal 170 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga mengamankan barang bukti satu bilah badik dengan panjang 25 cm, satu helai kemeja lengan panjang kotak-kotak berwarna kombinasi hijau, putih, hitam, satu helai celana pendek warna cream dan satu singlet warna hitam terdapat luka robek, berlumuran darah.
Kepada Wartawan, Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora dalam ekspose, Sabtu (31/10/2015) di Mapolres Tanggamus mengatakan sebelum peristiwa di orgen tunggla, ternyata antara salah satu pelaku, Sandi, dan korban sempat terjadi selisih, pada Selasa 27 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itru korban sedang makan dirumah makan milik rekannya Sugianto alias Antok di Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka. Disana juga ada tersangka Rendi bersama saksi rekan Rendi, bernama Man alias Blank.
Saat menikmati hidangan, Sandi melintas. Melihat Rendi dan Man, Sandi berteriak menyapa rekannya. “Mengan Balak, (makan besar, bahasa Lampung Pesisir,Red) Man.” Kata Sandi.
Mendegar terikan Sandi, Anton rupanya merasa tersinggung, sehingga terjadilah ribut mulut antara Sandi dengan Anton, melihat keributan itu, Rendi keluar rumah makan dengan membawa sebilah golok.
Ribut mulut itu tak berlangsung lama, Anton memilih meninggalkan Sandi dan Rendi. Namun Rendi masih terbakar emosi dan berkata kepada Sandi “Gasak, (sikat,red)” kata Rendi. Saat dalam perjalanan pulang, Sandi yang berboncengan dengan Rendi kembali bertemu Anton di jembatan Way Semaka. Anton sempat menghentikan motor Sandi, dan kembali terjadi perang mulut. Namun saat itu, cekcok mereka direlai warga sekitar.
Dan, sekitar pukul 19.00 WIB, Sandi mengajak Rendi menoton hiburan organ tunggal. Jelang malam, music khas remix orgen tunggal itu semakin memanaskan suasana. Dan saat itu, Sandi dan Rendi kembali bertemu dengan Anton. Sekitar pukul 02.00 WIB, Anton mendatangi kedua tersangka yang tengah berdiri dipinggir jalan, dan kembali terjadi ribut mulut.
Saat Rendi dan Sandi masuk kedalam tarup, Anton pun membuntuti, merasa dibuntuti, Sandi lalu berkata kepada Anton untuk menanyakan. “apakah sudah tidak ada jalan terbaik lagi,” lalu korban menjawab “Tidak ada,” mendengar ucapan tersebut, Rendi lantas mendorong Anton yang saat itu juga membawa golok yang diselempangkan dipundaknya. “Saat terdorong mundur, Anton lalu mencabut goloknya bermaksud menyerang Sandi, mengetahui hal tersebut, Sandi mundur dan spontan mencabut Badik dan menyabetkan Badiknya hingga Anton tertusuk pada bagian perutnya, kemudian tersangka Sandi langsung melarikan diri, Anton sempat dibawa ke Rumah Sakit, namun dalam perjalanan Anton meninggal dengan satu luka tusukan yang cukup dalam,” kata Ahmad Mamora
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kata Kapolres, kedua tersangka Sandi dan Rendi sempat saling tuding, mengenai siapa yang melakukan penusukan kepada Anton. Namun, Dario banyak saksi mengarakn kepada pelaku utama adalah sandi. “Mereka saling lempar, tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), semua mengarah ke Sandi,” kata Mamora.
Dari dua orang tersangka tersebut, lanjut Kapolres lebih dahulu ditangkap Rendi yang bersembunyi dan meminta perlindungan kepada Yuniar di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo. Sebelumnya, tersangka juga sudah dua kali berpindah tempat persembunyian. Pertama setelah kejadian, tersangka berlindung pada Zirin, warga Pekon Sanggi, Kecamatan BNS. Merasa tak aman, dia lantas bersembunyi ke rumah Mirzani di Pekon Kandangbesi, Kecamatan Kotaagung Barat.
Dan akhirnya sampailah di rumah Yuniar. Kemudian Sandi menyerahkan diri ke Polda Lampung didampingi kerabatnya Kamis malam (29/10/2015). “Rendi ditangkap dirumah Yuniar, dirumah tersebut, anggota menemukan alat hisap Sabu (bong), kemudian Yuniar berserta kedua rekannya yang membantu menyembunyikan Rendi kita lakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba. Kami juga lagi mendalami peran ketiga tersangka yang membantu Rendi sebab disinyalir meraka merupakan residivis kasus curas, hal itu merujuk dari beberapa LP yang mengarah kepada tiga tersangka,” katanya. (imron/joe)









