oleh

Bandar Sabu Wilaya Pringsewu-Pesawaran Ditangkap

Harianpilar.com, Tanggamus – Satuan Narkoba bersama Satuan Intelkam Polres Tanggamus berhasil membekuk Densi Hidayat (44), warga Kecamatan Negerisakti, Kabupaten Pesawaran, yang diduga kuat merupakan bandar sabu-sabu untuk wilayah Pesawaran dan Pringsewu. Dia ditangkap di Gang Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Jumat (30/10/2015) sekitar pukul 18.45 WIB.

Kasat Narkoba AKP Syahrial didampingi Kasat Intelkam AKP Oskar Eka Putra menerangkan, Densi di tangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Barat, polisi menemukan narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 2,2 gram. Serbuk kristal haram itu disembunyikan tersangka di kantong bajunya. Lalu dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit timbangan digital.

”Di dalam rumah itu, selain membekuk Densi yang merupakan bandar, kami juga mengamankan seorang pelanggan sabu, yaitu Anhar (40). Warga Kelurahan Pringsewu Barat itu baru saja membeli sabu dari Densi dan dihisapnya di sana. Ada juga barang bukti satu unit bong.” Katanya. Tak berhenti di situ, kata Syahrial, Patugas melakukan pengembangan dan menangkap Habibi (19), warga Fajar Esuk, Kelurahan Pringsewu Selatan yang saat itu baru mau membeli sabu-sabu pada Densi sebanyak Rp400 ribu,” jelas Syahrial. Tersangka Densi, di jerat pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahunn 2009, dengan ancaman antara 5 hingga 20 tahun penjara. (imron/joe)