Harianpilar.com, Tanggamus – Kurang dari 48 jam, satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus beserta jajaran Polsek Wonosobo berhasil meringkus Rendiansyah (23), satu dari dua pelaku pembunhan Anton Suherly, di Panggung Orgen Tunggal, Di Dusun Tengos, Pekon Sanggi, Kecamatan BNS, waktu lalu.
Rendiansyah, Warga Pekon Banding, yang juga tetangga korban, diringkus di salah lokasi persembunyiannya, di Wonosobo. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat. Motif sementara dari keterangan pelaku, adalah karena dendam lama. Korban Anton Suherli (27), pernah berselisih paham dengan Rendiansyah dan San (buron,red). Saat bertemu di acara orgen tunggal itu mereka bertemu, dan pelaku menikam korban. Polisi masih memburu San, rekan pelaku. “Ya benar, satu tersangka bernama Rendiansyah sudah kami tangkap, Kamis (29/10/2015) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka merupakan warga Pekon Banding (satu pekon dengan korban). Namun saat kami tangkap, tersangka sudah beberapa kali sempat berpindah tempat persembunyian. Tapi masih di lingkup Kabupaten Tanggamus,” kata Samsuri, kemarin sore.
Saat ditangkap, lanjut kasat reskrim, Rendiansyah sudah tidak berada di rumahnya. Tersangka bersembunyi dan meminta perlindungan kepada Yuniar di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo. Sebelumnya, tersangka juga sudah dua kali berpindah tempat persembunyian. Pertama setelah kejadian, tersangka berlindung pada Zirin, warga Pekon Sanggi, Kecamatan BNS. Merasa tak aman, dia lantas bersembunyi ke rumah Mirzani di Pekon Kandangbesi, Kecamatan Kotaagung Barat. Dan akhirnya sampailah di rumah Yuniar. “Bisa dibilang, saat upaya penangkapan Rendi ini, kami dapat bonus. Karena target utama kami berhasil didapatkan. Bonusnya, hasil tes urin terhadap Yuniar, Mirzani, dan Zirin menunjukkan bahwa ketiganya positif mengkonsumsi barang terlarang yang mengandung amphetamine/metamphetamine. Ada kemungkinan, antara Rendi dengan ketiga warga yang membantu pelariannya, sudah sering pesta narkoba bersama. Saat ini, mereka bertiga masih diperiksa Sat Narkoba,” sebut Samsuri.
Ketika ditanyai lebih lanjut soal senjata tajam (sajam) jenis apa yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, Samsuri belum bisa menjelaskannya. Sebab sampai Kamis siang, keterangan dari tersangka masih sangat minim dan sikapnya sangat tidak kooperatif terhadap para penyidik. Sehingga, keterangan yang didapatkan penyidik dari tersangka, juga masih sangat terbatas. “Apa senjata yang digunakan, lalu dibuang ke mana senjata yang seharusnya menjadi barang bukti itu, masih kami dalami. Tersangka memang punya hak untuk bungkam. Tinggal kita lihat saja nanti akhirnya, kebungkamannya itu pasti akan menambah berat hukumannya. Kalau keterangan dari empat orang saksi yang sudah kami periksa, semua mengarah pada dia,” tegas Samsuri seraya menegaskan tak mau tergesa-gesa menangkap orang jika tak ada dasar yang kuat.
Lalu terhadap Yuniar, Mirza, dan Zirin yang membantu pelarian tersangka, saat ini sedang diperiksa Sat Narkoba terkait positifnya hasil tes urin mereka. Untuk selanjutnya, menurut Samsuri, apabila seseorang melanggar undang-undang antara lex spesialis dengan lex generalis, maka yang diutamakan adalah unsur lex spesialisnya. “Sementara ini terhadap Rendiansyah, kami terapkan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan berat (anirat), dengan ancaman lima tahun penjara,” tandas Samsuri sambil mengatakan satu tersangka lagi akan menyusul secepatnya. (imron/joe)









