oleh

Kaur Kakon Pertanyakan Tunjangan

Harianpilar.com, Tanggamus – Arman (36) Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus mengadukan masalah tunjangannya yang tidak kunjung di berikan oleh Kepala Pekonnya terhitung sejak dirinya dilantik pada Tahun 2013 silam kepada Pihak Kejari Kotaagung melalui perantara LSM KMPT (Kualisi Masyarakat Peduli Tanggamus), Kamis (29/10/2015).

Dalam Laporan Arman yang dilampirkan Surat Pernyataan itu, dia menyebutkan jika selama menjabat dirinya baru satu kali terima tunjangan sebesar Rp500 ribu pada triwulan pertama dia mulai bekerja, selebihnya tidak pernah lagi, “Sejak dilantik pada 10 Juli 2013, saya baru satu kali menerima tunjangan per triwulan dengan nilai 500 ribu. Setelah itu hingga kini saya tidak pernah menerima lagi tunjangan tersebut,”ungkap Arman dalam surat pernyataan yang dia laporkan ke Pihak Kejari Kotaagung melalui LSM KMPT.

Ketua LSM KMPT, Mat Helmi berharap permasalahan yang kini dihadapi Arman terkait Tunjangannya dapat segera ditindak lanjuti, terlepas ada permasalahan lain, seperti Arman yang dinilai tidak pernah melaksanakan Tugasnya,itu baru dapat diselesaikan didalam internal Pekon melalui Musyawarah dikemudian hari, “Yang jelas Laporan kami pada Pihak Kejari Kotaagung diharapkan dapat segera di tindak lanjuti, setidaknya Kepala Pekon tersebut dapat di mintai Keterangan dahulu oleh Pihak Kejaksaan, karena ini menyangkut hak dari Kaur Pembangunan Pekon Negeri Ratu tersebut yang wajib diberikan, terlepas apapun alasan Kakon, itu silahkan dijelaskan pada aparat Kejaksaan saat setelah dilakukan Pemanggilannya,” Ujar M. Helmi.

LSM KMPT melaporkan masalah tersebut pada Pihak Kejari Kotaagung dengan Nomor : 036/DPP/LSM-KMPT/TGM/2015 prihal Laporan adanya Dugaan Penggelapan Dana Aparat Pekon, dalam hal ini Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Dengan menyertakan copy Surat Pernyataan atas Nama Arman yang bermaterai 6000, SK Kepala Urusan Pembangunan ditandatangani Kepala Pekon Negeri Ratu tertanggal 10 Juli 2013. Menanggapi laporan Kaur Pembangunannya itu, Kepala Pekon Negeri Ratu, Marzuki saat di hubungi Via telepon kemarin tidak menampik hal itu, bahkan dia mengakui jika tunjangan buat Kaur Pembangunan hingga kini masih berada ditangannya.

Marzuki berdalih jika Arman sejak Tahun 2014 tidak pernah lagi aktif dan memenuhi kewajibannya sebagai Kaur Pembangunan. “Memang betul masalah tunjangan Kaur Pembangunan yang di jabat Arman masih dengan saya, tapi perlu di ingat, sebelum menuntut Haknya, tolong dong Kewajibannya sebagai Kaur Pembangunan di laksanakan. Dia (Arman,Red) sejak awal Tahun 2014 sudah tidak pernah Aktif melakukan kewajibannya sebagai Kaur, bahkan kita sudah pernah memberikan Surat Peringatan Teguran pada Arman untuk tidak lupa akan Tugasnya, tapi mana?, hingga kini pun dia tidak pernah terlihat datang untuk bekerja sesuai dengan tugas nya.” Kilah Marzuki, Kamis, (29/10/2015).

Terkait hal itu pula, Kepala Pekon Negeri ratu menyayangkan atas sikap Arman yang kini terkesan memojokan dirinya yang telah dinilai mau menguasai hak dari Kaurnya tersebut, “Saya tidak mungkin mau mengambil uang itu, tidak usah khawatir tidak akan buat saya jadi kaya kalau cuma uang tunjangan tersebut saya kuasai, jadi buat apa. Lagi pula masalah ini masalah sepele lah, jadi seharusnya tidak perlu mencuat sampai sejauh ini, apa yang tidak bisa diselesaikan di bawah selama tetap saling berkomunikasi dan di bicarakan baik-baik. Kalau sudah seperti ini akhirnya justru malah buat jelek Pekon Negeri Ratu dan dirinya sendiri,” sesalnya Marzuki.

Selanjutnya Marzuki juga mengatakan jika permasalahn ini permasalahan yang kecil bagi dirinya. “Ini permasalah yang kecil buat saya dan saya jadi tidak masalah buat saya dan saat ini saya masih berada di luat daerah, kemungkinan sabtu sore saya sudah pulang,” katanya. (imron/joe)