Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lampung Selatan berhasil menyita sebanyak 34 bal rokok merk Victory dan Makhota yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi dan cukai.
Terungkapnya paket rokok yang dikemas dalam puluhan kardus, ketika petugas sedang melakukan razia di Desa Hatta Kecamatan Bakauheni Lamsel, dimana pada hari Jum’at (23/10/2015) lalu sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Bus ALS Nopol BK 7336 DH tujuan Surabaya—Medan ditemukan puluhan dus rokok tak dilengkapi izin.
Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Adi Ferdian Sapurta didampingi Kasat Reskrim AKP Rosef Effendi mengatakan, barang bukti rokok tersebut ditemukan petugas saat sedang melakukan patroli rutin. “Karena sopir (Ibrahim) dan kondektur atau kernet (Ali) tidak dapat menunjukan dokumen barang, makanya barang ini kami sita. Dan sopir sudah kami mintai keterangan terkait barang itu,” katanya.
Dia juga menjelaskan, pihak kepolisian tetap akan menyita barang-barang tersebut, selama sipemilik barang tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen resmi barang. “Barangnya saja yang kami sita, kalau sopirnya nggak. Tapi kalau pihak pemilik (barang) mau mengurus/mengambil barang ini dan dapat menunjukan dokumen-dokumennya, silahkan. Tapi kalau tidak ada terpaksa kami musnahkan,” jelasnya.
Sementara itu menurut sang supir Bus ALS, Ibrahim warga Mendailing Sumatera Utara itu mengaku, bahwa ke 34 kardus paket rokok merek Victory dan Mahkota itu, dititipkan oleh seseorang di full ALS Surabaya dengan tujuan full ALS Medan. Sipengirim itu juga tidak mencantumkan identitas pengirim maupun sipenerima. Dimana kata dia, dalam setiap kardus biaya pengiriman paket-paket rokok tersebut dihargai Rp80.000/bal. “Sebenarnya, kalau ‘ngeliat’ itungan (tarif penumpang biasa) rugilah mas . Tapi karena kebetulan penumpang sedikit makanya saya angkut saja,” katanya. (saiful/joe)









