Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat ditetapkan untuk mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Karena dasar hukum tersebut cukup penting untuk mendukung upaya percepatan pembangunan dari sektor kesehatan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, usai menghadiri rapat paripurna dalam rangka pembicaraan TK I pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD provinsi Lampung terhadap lima rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (20/10/2015).
Dengan disahkannya Perda KTR ini nantinya penetapan sejumlah lokasi untuk dijadikan sebagai kawasan tanpa rokok penting, sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat yang tidak merokok,
“Dengan adanya Perda kami berharap aturan itu bisa diterapkan dengan tegas, sehingga kawasan yang memang tidak boleh untuk merokok benar-benar sehat, karena kita ketahui bahayanya asap rokok, kita juga nantinya akan membuat ruangan khusus untuk merokok baik itu di perkantoran, swalayan maupun di tempat-tempat umum, dengan begitu kita bisa merasakan udara yang segar,” jelasnya.
Jika Perda tersebut telah selesai, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan meningkatkan sosialisasi dan kampanye mengenai aturan tersebut agar bisa berjalan sesuai harapan.
“Sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat menaatinya, pada sosialisasi tersebut tentu akan kami sampaikan juga bahwa di dalam KTR masyarakat masih bisa merokok, namun di ruang khusus yang sudah disediakan yang berada di ruang terbuka sehingga asap rokonya tidak menggangu masyarakat lain,” kata dia.
Selain Perda rokok Dinkes Provinsi Lampung juga berharap nantinya pajak rokok juga bisa dinaikan, karena saat ini pajak rokok masih dianggap rendah. (Fitri/JJ)









