Harianpilar.com, Bandarlampung – Satres Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil meringkus kurir narkoba jenis Ganja kering Urendi (25) warga Jalan H Agus Salim, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TkP), Jumat (16/10/2015) lalu, di Jalan Kartini, Bandarlampung. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan belasan paket ganja ukuran sedang, yang diduga akan dijual kepada para pelajar. Kanit I Polresta Bandarlampung Herlan Arfa menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Kartini, ada orang yang membawa narkoba jenis daun ganja kering.
“Atas laporan itu, kami pun langsung melakukan pengejaran dan menggelar operasi, saat itu didapati orang mengendarai motor Honda Beat warna biru tengah membawa ganja kering dengan ditemukannya 1 bungkus paket sedang daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 1 bungkus paket besar yang terbungkus kertas koran di dalam tas selampang warna hitam, satu buah plastik klip besar yang berisi 5 paket sedang daun ganja kering yang terbungkus kertas warna coklat, 1 buah plastik besar berisikan 14 paket kecil dan daun ganja kering terbungkus kertas warna coklat. Semua barang temuan itu kita jadikan barang bukti,” ungkap Kanit, Selasa (20/10/2015) di Polresta Bandarlampung.
Menurut keterangan Urendi, sebelum ditangkap dirinya akan mengembalikan ganja tersebut ke tempat dia membeli inisial (J), tapi keburu tertangkap petugas.
“Sebelumnya tersangka ingin mengembalikan ganja tersebut oleh bandar karena tidak sesuai pesanan,” ujar Herlan.
Herlan juga menegaskan, dalam laporan warga ganja tersebut diedarkan oleh para pelajar-pelajar, namun dari keterangan tersangka tidak pernah mengedarkan sama pelajar.
Tersangka yang sebelumnya bekerja sebagai supir pribadi itu pertamanya iseng, namun lama kelamaan jadi kecanduan karena keuntungan dari menjual barang itu lumayan menggiurkan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dijerat pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis daun ganja kering sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 3 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Dedy/JJ)









