oleh

Pemprov Tetapkan 7 Kawasan Wisata Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan M Ridho Ficardo dalam membenahi pariwisata mulai terlihat. Keseriusan tersebut dapat dilihat melalui kebijakan penetapan 7 kawasan wisata unggulan Provinsi Lampung dan perbaikan infrastruktur menuju kawasan wisata.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beberapa waktu lalu menetapkan 7 kawasan pariwisata unggulan Lampung. Ke tujuh kawasan wisata inilah yang nantinya menjadi fokus pengembangannya oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Adapun 7 Kawasan Wisata Lampung yang ditetapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung meliputi, Taman Nasional Way Kambas, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Teluk Kiluan, Tanjung Setia dan Wisata Bahari Krui, Menara Siger, Gunung Anak Krakatau dan Pulau Sebesi, serta Kawasan Wisata Kota Bandar Lampung.

Pemprov Lampung juga akan membuat skema Pariwisata Terpadu. Dalam skema pengembangan ini menjadikan area barat Lampung menjadi kawasan wisata terpadu, dan di sebelah timur adalah kawasan industri yang akan menyerap banyak tenga kerja Lampung, bekerjasama dengan pemerintah pusat dan investor lain tentunya.

Menurut data yang pernah disebutkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, bahwa kenaikan Jumlah wisatawan yang menginjakan kaki di Lampung terus mengalami tren positif. Setiap tahunnya dipersentasekan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Lampung mengalami kenaikkan 10-15% per tahun selama 5 tahun belakangan.

Untuk terus meningkatkan hal tersebut, selain menyiapkan pembinaan untuk masyarakat sadar wisata, juga diperlukan dukungan penopang seperti fasilitas dan infrastruktur yang mantap. Sehingga memberi kenyamanan terhadap para wisatawan yang datang ke Lampung.

Terpantau, dalam hal Infrastruktur selain menggenjot perbaikan di jalan-jalan yang menjadi jalur vital masyarakat untuk berlalulintas, Pemprov juga sedang melakukan perbaikan-perbaikan jalan menuju kawasan-kawasan wisata unggulan yang dimiliki Provinsi Lampung. (Rls/JJ)