Harianpilar.com, Tanggamus – Masih minimnya kesadaran dari para nelayan tentang adanya aturan untuk melengkapi dokumen kapal dan izin melaut, membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung bersama dengan DKP Kabupaten Tanggamus ekstra kerja keras dalam memberikan pemahaman akan melengkapi dokumen/surat kapal.
Salah satunya dengan memberikan pemahaman tentang Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan perizinan perikanan, yang mana di dalamnya mengatur tentang kewajiban para pengusaha ikan, dan kapal pengangkut ikan untuk melengkapi dokumen/surat izin melaut.
Kepada para nelayan dan pengusaha ikan yang ada di Kecamatan Kotaagung, Rabu (7/10/2015) bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setempat.
Kabid Perikanan dan Tangkap DKP Provinsi Lampung Zainal Karoman didampingi Kepala DKP Tanggamus Ir. Shofwan mengakui, bahwa memang masih banyak dari para pengusaha ikan yang memiliki kapal tangkap ikan dengan kapasitas besar yang belum paham akan UU Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur tentang perizinan tangkap ikan. Dan nelayan yang mempunyai kapal ikan pun masih banyak yang menyepelekan adanya seruan untuk melengkapi surat kapal.
Padahal, sambungnya, mengurus pembuatan surat kapal tidaklah begitu rumit dan susah prosesnya. Jika nelayan atau pengusaha ikan tidak mengerti atau memahami untuk proses pembuatannya, maka bisa meminta bantuan kepada HSNI, Sahbandar dan Polairut yang mau membantu para nelayan dalam hal mengurus surat-surat kapal. Terlebih lagi, untuk kapal dengan ukuran mesin 10 groston (GT) kebawah, pembuatan surat kapal bisa dilakukan di daerah.
“Kalau 10-30 Gt, pengurusan suratnya dilakukan di Provinsi. Sedangkan untuk ukuran 30 Gt keatas, maka pengurusan surat kapalnya ke pusat. Untuk kapal nelayan Kotaagung sendiri berkisar di 10 Gt untuk kapal Bagan. Sementara untuk Kapal payang, berada di bawah 10 Gt. Jadi gak perlu mengurus keluar daerah,” kata Zainal.
Ia juga menjelaskan, kedepannya. Direncanakan pembuatan dokumen/surat perizinan bagi kapal nelayan dan pengusaha ikan dilaksanakan secara sistem online. Untuk persiapan sistem online tersebut, pihak Pemprov melalui DKP Kabupaten, akan menginventarisir terlebih dahulu data dari para nelayan dan pengusaha ikan yang ada. Kemudian di input kedalam sistem yang telah di sediakan, dengan demikian kinerja sistem online bisa lebih mudah.
“Pembuatan surat izin kapal ini memang sangat di perlukan. Jangan sampai nanti tersandung masalah hanya karena kelengkapan dokumen kapal tidak lengkap. Karena akan ada sangsi tegasnya, terhadap kapal yang tidak lengkap dokumennya . Bahkan, nahkoda kapal ikannya pun harus mempunya SKK atau istilah di dalam kendaraan R2 dan R4 itu harus punya SIM. Di harapkan dengan adanya pemahaman tentang UU 23 tahun 2014 ini, para nelayan dan pengusaha ikan melengkapi dokumen/surat kapalnya. Sehingga bisa melaut dengan aman dan nyaman,” imbuhnya. (Imron/JJ)









