oleh

Dewan Warning Albar Hasan

Harianpilar.com, Way Kanan – Isu roling pejabat di lingkungan Pemda Way Kanan meresahkan. Berbagai spekulasi bermunculan, hingga tudingan adanya kepentingan sekelompok orang terkait rencana rolling pejabat yang akan dilakukan Pejabat Sementara (Pj) Bupati Way Kanan, Albar Hasan Tanjung.

Anggota DPRD Way Kanan, Marsidi Hasan mengancam akan menggunakan hak interplasi dan hak angket jika rolling pejabat itu benar benar di lakukan oleh Pj. Bupati. Penempatan pejabat sat ini sudah baik, dan sesuai dengan aturan. Belum ada dasar aatau pelanggaran yang dilakukan pejabat sekarang. Kecuali untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat terdahulu. “Isu rolling pejabat meresahkan. Apalagi sejak masuknya Albar Hasan Tanjung sebangai Pj Bupati Way Kanan. Ini telah menodai suasana kondusif yang sejak lama terpelihara dengan baik, apalgi menjelang proses Pemilukada tanggal 9 Desember mendatang.” Kata Marsidi Hasan, saat rapat dengar pendapat dengan Baperjakat Way Kanan, Selasa (6/10/2015).

Bila mana tetap terjadi roling sesuai rencana PJ Bupati, kata Marsidi Hasan, dipastikan hal itu akan memperkeruh suasana. “Lagi pula dalam waktu yang bengitu singkat apa yang bisa dilakukan pejabat baru tersebut, malahan yang ada akan terjadi ngontok-ngontokan bahkan bisa saja terjerat pidana, terutama Dinas yang mengelola proyek.” Kata Marsidi Hasan, geram.

Pimpinan Rapat, Beta Juana juga meminta Pj. Bupati  mengurung niatnya melakukan rolling pejabat. Hal itu  demi menjaga suasana kondusif yang selama ini terjaga. “Kita minta Pj Bupati tidak melakukan rolling. Apapun alasannya. Sebaliknya jika keputusan rapat ini tidak indahkan dan Pj Bupati Albar Hasan Tanjung tetap saja melakukan rolling, maka dengan berat hati, anggota DPRD Way Kanan akan mempergunakan Hak Interprasi dan Angget, trutama pembahasan KUAP PPAS 2016 yang akan datang. Dan kami tidak main-main,” kata Beta Juana.

Sementara, Ketua Tiem Baperjakat Way Kanan, yang juga Sekda Kab. Way Kanan Ir. Bustam Hadori dihadapan rapat menjelaskan bahwasanya Pj. Bupati bisa melakukan perobakan Kabinetnya berdasarkan PP No. 49 Tahun 2008 pasal 132 a, tetapi dirinya berjanji akan menyampaikan masukan dan usulan dewan untuk mengurungkan niatnya, dengan pertimbangan- pertimbangan yang ada.  “Tetapi untuk kepastianya keputusan tetap pada Pj. Bupati,” kata Bustam Hadori. (ansori/joe)