Harianpilar.com, Mesuji – Pelaksan Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mesuji Sukarman berharap agar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah (PPHD) Mesuji tidak hanya sebatas serimonial belaka. Tetapi, harus bermanfaat peningkatan pemahaman dalam menyusun produk hukum daerah.
“Mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan pengundangan dan penyeberluasan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Terlebih bimtek ini sudah berulang kali diadakan jadi semestinya mengerta dan tak ada lagi kesalahan,” kata Sukarman, saat Pembukaan Bimtek PPHD di aula BP4K kemarin (6/10/2015).
Menurutnya, penyusunan produk hukum daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana. Sebab, produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbub) dan Keputusan Bupati merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Disamping itu, aspek kewenangan dan aspek keadilan harus betul-betul diperhatikan. Hindari pola pikir egosentris, sektoral,skeptis serta kesewenang-wenangan yang dapat rugikan masyarakat. “Apa bila dalam merancang suatu produk hukum daerah harus benar-benar diperhatikan. Sehingga produk hukum yang kita ciptakan akan terhindar dari pembatalan, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi,” jelasnya kepada para peserta bimtek, yang dihadiri tiga narasumber/pemateri dari Pemprov Lampung. Yakni Kepala Bagian Kebijakan Daerah biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Sulistyowati, Perancang Muda Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, dan Ketua Pukat Kajian Perundang-undangan Fakultas Hukum Unila Dr. Budiyono, SH, M.H.
Ditambahkan, kedepan dirinya berharap agar kegiatan bimtek tersebut tak hanya diperuntukan bagi kalangan Pemda Mesuji. Namun bimtek seperti ini juga diberikan kepada kepala desa, perangkat desa, maupun BPD tentang penyusunan produk hukum desa. “Sehingga nantinya desa itu tidak bingung dapat menyusun Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa dengan baik dan benar sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan didesa,” paparnya. (sandri/joe)









