oleh

Lampung Utara Sosialisasi Penerimaan Praja IPDN

Harianpilar.com, Lampung Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Samsir, mewakil Bupati H. Agung Ilmu Mangkunegara mengumumkan penermaan seleksi calon praja IPDN kepada masyarakat Lampung Utara, sesuai surat edaran menteri dalam negeri, menyangkut seleksi penerimaan Praja IPDN.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Lampura dapat berpartisipasi mendaftarkan anak atau saudaranya yang memunuhi syarat, untuk mendaftarkan diri. Seleksi penerimaan calon Praja IPDN akan dibuka secara online mulai dari 5-12 Oktober 2015 mendatang. Untuk keterangan lebih lanjut dapat langsung datang k BKD atau membuka situs www.kemendagri.go.id atau http//spcp.ipdn.ac.id.,” kata Samsir,

Samsir menjelaskan, seleksi penerimaan calon praja IPDN tahun 2015 dibebankan kepada Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri. Untuk seleksi penerimaan calon praja IPDN tidak dipungut biaya. Jika terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi calon Praja IPDN dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan itu adalah penipuan. “Ini tidak dipungut biaya, panitia penyelenggara seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan oknum tersebut,” tegasnya.

Sementara Kepala BKD Lampura Iwan Setiawan menyatakan, untuk pendaftaran dilakukan secara elektronik. Melalui laman resmi seleksi penerimaan calon Praja IPDN dengan website http//spcp.ipdn.ac.id. Nantinya dokumen asli seperti KTP , kartu keluarga, ijasah/STTB, pas foto tidak memakai kacamata dengan latar belakang merah dapat di apload melalui scanning dokumen asli, serta mengisi biodata calon peserta seleksi. “Jika masyarakat tidak jelas bisa langsung menanyakan syarat administrasinya ke BKD. Semua dilakukan secara gratis, bahkan nantinya mereka akan diangkat langsung menjadi PNS,” terang Iwan.

Untuk syarat pendaftaran tambahnya, peserta harus WNI (Warga Negara Indonesia), usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Berijazah serendahnya SMA atau Madrasah Aliyah (MA) dengan nilai rata-rata STTB 7,00 dan tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Kemudian tidak bertato, pria tidak ditindik, tidak menggunakan kacamata, belum menikah, hamil, melahirkan dan sanggup tidak menikah selama pendidikan. “Mereka juga nantinya harus bersedia mentaati peraturan yang ada dan bersedia mengembalikan biaya pendidikan yang dikeluarkan pemerintah karena mengundurkan diri. Lalu bersedia diberhentikan jika melakukan tindakan krminal, atau mengkonsumsi dan menjual narkoba,” katanya. (iswant/yoan/joe)