Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam rangka mempublikasikan Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman, Anggota DPD RI Komite II Anang Prihantoro, menggelar diskusi bersama mahasiswa di Warung Mie Aceh, di Jalan Sultan Agung, Wayhalim, Bandarlampung, Senin (5/10/2015) malam.
Diskusi tersebut, guna memastikan kegiatan pertanian khususnya di Lampung agar bisa berjalan sesuai harapan menuju petani sejahtera.
“RUU ini sudah menjadi legislasi prioritas nasional tahun 2015. Perlunya revisi undang-undang ini untuk memastikan kegiatan pertanian, bahwa petani bisa sejahtera. Selain itu juga petani boleh membuat benih, namun tidak untuk dijual melainkan diproduksi sendiri,” ungkap Anang, didampingi Staf Ahli Abdullah Sani.
Di kesempatan itu, Anang juga berharap pemerintah bisa mempermudah, memfasilitasi serta mendorong petani kreatif dengan member subsidi. Terkait krisis SDM pertanian sudah lama terjadi, diharapkan generasi muda mau menjadi petani dengan ilmu yang tinggi, penuh inovasi, dan kreatifitas yang baik.
“Tanah pertanian dinilai sudah sakit dikarenakan pupuk nonorganic yang saat ini tingkat kesuburan tanah secara keseluruhan hanya mencapai 80 persen,” kata Anang.
Anang juga berharap seluruh sektor harus mendukung program pertanian, sebab petani merupakan ujung tombak kesejahteraan pangan.
“Petani adalah pejuang pembangunan dalam sector pertanian,” tandasnya.
Ditambahkan Anggota DPD/MPR RI Komite II Perwakilan Sulawesi Tenggara Waode, pemberdayaan petani tidak luput dari beberapa unsur yang mendominasi seperti benih pertanian yang baik dan unggul, sebab benih merupakan unsur penting dalam peningkatan kesejahteraan petani.
“Petani kentang Jawa Tengah yang sudah memproduksi benih sendiri dengan dikawal Dinas Pertanian setempat, hal ini harusnya bisa kita terapkan di Propinsi Lampung,” tegas Waode. (Dedy/JJ).









