oleh

Hakim Jangan Pakai Kacamata Kuda

Harianpilar.com, Lampung Utara – Akedemisi Sekolah Tinggi ILmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi, Slamet Haryadi, meminta para hakim tidak menggunakan kacamata kuda dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim. Karena hamik juga dapat memperhatikan aspek diluar hukum formal.

“Independensi hakim sebagai pemutus rasa keadilan seyogyanya harus juga memperhatikan aspek diluar hukum formal. Hakim jangan memakai kacamata kuda yang hanya melihat atas dasar hukum-hukum yang tertulis (positifistik) tetapi ada aspek lain terutama moral,” kata Selamet, saat menjadi pembicara pada seminar, ‘Penataan Kewenangan Komisi Yudisial Untuk Mewujudkan Peradilan Yang Bermartabat’, di Sekolah Tinggi ILmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi, Kamis (2/10/2015) lalu, bersama Anggota DPR-RI Komisi II, Henry Yosodiningrat.

Untuk itu, lanjut Slamet, bagaimana Komisi Yudisil juga mendorong aspek budaya hukum (moral)  sebagai salah satu indikator pemilihan seorang hakim. “Indikator moral menjadi penting dalam memilih seseorang menjadi hakim,” kata Selamet.

Sementara Henry Yosodiningrat, menilai peran Komisi Yudisil (KY) tidak maksimal. Karena, keberadaan Komisi  Yudisial berdasarkan UUD 45 untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya dalam sistem pradilan. Akan tetapi sejauh ini peran tersebut tidak terlihat. “Peran KY tidak maksimal. Kedudukan strategis tetapi kewenangan sangat terbatas. Oleh karenanya, melalui seminar ini diharapkan ada masukan dari kalangan mahasiswa dan akademisi  yang nantinya akan dijadikan dasar perbaikan undang-undang  tentang keberadaan KY,”  kata Henry,, di acara yang dihadiri ratusan mahasiswa, dan para perwakilan Forkopimda Lampura. (iswant /yoan/joe)