Harianpilar.com, Tanggamus – Sanai (30) warga Pekon Badak, Kecamatan Limau, Tanggamus. Harus menjadi bulan bulaanan warga Dusun Way Jurai, Pekon Gunung Kasih, Pugung, karena kepergok akan mencuri gabah padi milik Suratman (32), Sabtu malam (3/10/2015) pukul 21.00 wib.
Kapolsek Pugung Iptu. Hi. Irfansyah Panjaitan mengatakan, menurut saksi mata di lokasi kejadian. Pelaku terlihat mencoba membawa satu karung gabah dengan berat 35 kilogram (Kg) dari kediamannya Suratman. Spontan saksi yang melihat, berteriak maling. Dengan sekejap, warga pun berkerumun dan langsung menghakimi pelaku. Beruntung, anggota Polsek Pugung datang kelokasi dan langsung mengamankan pelaku yang sudah dalam kondisi babak belur. “Kita langsung membawa pelaku ke Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kecamatan Pagelaran, mengobati luka memar di tubuh pelaku,” ujar Irfan, Minggu (4/10/2015) melalui ponselnya.
Akan tetapi, sambung Irfan, pihak Polsek Pugung tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran, pria dengan perawakan kurus tersebut mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut di ketahui atas pengakuan dari Camat Limau Mahfus yang menyatakan bahwa warganya tersebut sudah lama mengalami gangguan jiwa, entah apa penyebabnya. Kabra itu di perkuat oleh beberapa keterangan warga di sekitar lokasi kejadian yang mengenal pelaku. “Dalam perjalanan ke Puskesmas, bahkan hingga pagi ini. Pelaku susah di ajak komunikasi. Ya, namanya juga tidak waras. Dan memang kita mengetahui pelaku tidak waras dari keterangan Pak Camat Limau, sesaat kami tiba di puskesmas. Mungkin ada warga yang melaporkan kepada pak Camat. Pak Camat langsung menelpon saja dan menjelaskan tentang pelaku, yang sudah lama stress. Dan pelaku dipulangkan ke keluarganya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Polsek Pugung menggelar rembuk pekon, yang bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada warga agar sekiranya, tidak main hakim sendiri ketika terjadi suatu tindak kriminal. Serta jangan ada prasangka buruk terhadap pemulangan pelaku ke keluarganya, karena memang tidak bisa di lakukan penahanan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa. “Ya nantinya kita juga akan menghimbau kepada keluarga pelaku, untuk lebih ekstra memperhatikan aktifitasnya (Pelaku), agar jangan sampai terulang kembali hal serupa. Bila perlu, keluarga mengobati pelaku dengan dirawat di rumah sakit jiwa. Agar kondisi kejiawaan kembali normal,” imbuhnya. (imron/joe)









