Harianpilar.com, Bandarlampung – Desakan penangkapan terdakwa R Doddy Anugerah Putera, yang telah divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terus mengalir. Terlebih, anak kandung mantan Bupati Tulangbawang Abdurrahman Sarbini (Mance) itu, hingga kini masih melenggang bebas.
Putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi yakni Jaksa Penuntut Umum Kejari Kalianda itu, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri TanjungKarang di Bandar Lampung dengan nomor:25/Pid.TPK/2013/ PN.Tk. tertanggal 25 Juli 2013, terkait kasus Korupsi Pengadaan Mobil Dinas Bupati Pesawaran Aries Sandi DP, dengan rugian Negara sebesar Rp127,3 juta.
Koordinator Komisi Yudisial (KY) Lampung, Alian Setiadi saat dihubungi via telepon, Minggu (27/9/2015) mengatakan, Kejaksaan harus segera menjalankan perintah dan putusan MA tersebut, dengan segera melakukan penahanan terhadap Doddy.
Jika tidak segera ditahan, tegas Alian, dikhawatirkan Doddy melarikan diri.
“Segera dilakukan penahanan, jika tidak Kejaksaan bisa kecolongan,” tegas Alian.
Untuk diketahui, putusan MA itu disebutkan bahwa, Doddy Anugerah Putra Bin Abdurachman Sarbini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp127.311.364. Dengan rincian, Nilai Kontrak – (PPh + PPN) – Harga Mobil = Kerugian Negara: Rp1.130.500.000,00 – (Rp102.772.727,00 + Rp15.415.909,00) – Rp885.000.000,00 = Rp127.311.364,00 (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah); Selain diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara, putusan itu juga memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan.
Ironisnya, Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan hingga kini mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut. Lantas, alibi itulah yang membuat Doddy Anugerah belum ditahan hingga saat ini.
Padahal, terdakwa yang juga adik mantan Bupati Pesawaran dan anak mantan Bupati Tulangbawang itu, divonis empat tahun penjara. “Kejari Kalianda sudah dua kali mengirim surat ke MA menanyakan putusan itu, yakni pada Oktober 2014 dan Agustus 2015. Sampai kini belum ada jawaban,’’ kata Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Jumat (17/9/2015).
Namun, kata Yadi, pihak Kejari Kalianda terus memantau terhadap Doddy, yang kini menjabat kepala bagian di Pemkab Pesawaran. Kejaksaan sudah mengerahkan tim intelijen. “Kami sudah turunkan tim intelijen untuk selalu memantau yang bersangkutan (Doddy) agar tidak melarikan diri,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam salinan putusan kasasi MA yang diunggah di Direktori Putusan pada 18 Agustus 2015, Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar dengan hakim anggota M.S. Lumme dan M. Askin menyatakan Doddy bersalah dalam perkara yang telah merugikan negara Rp127,3 juta.
Kasasi perkara ini sudah diputus sejak 3 Desember 2014. MA memvonis Doddy selama empat tahun penjara. ’’Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa Doddy Anugerah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata majelis hakim dalam amar putusan perkara dengan nomor register 2319 K/PID.SUS/2013 itu.
Menurut Koordinator Komisi Yudisial (KY) Lampung, Alian Setiadi, seharusnya Kejaksaan Tinggi Lampung bertindak cepat mengeksekusi terdakwa Doddy. Kejaksaan, kata dia, jangan terkendala dengan salinan putusan yang belum diterima.
“Kami mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi Doddy Anugerah. Jangan karena kendala teknis salinan putusan, sehingga yang bersangkutan melarikan diri,” kata Alian dalam rilisnya belum lama ini.
Alian mengatakan, jangan sampai kasus ini menjadi pekerjaan rumah (PR) lagi bagi kejaksaan, mengingat buronan seperti Satono dan Alay yang hingga kini belum tertangkap. Sebelumnya, R Doddy Anugerah Putra, adik mantan Bupati Pesawaran Aries Sandy Dharma Putra, dituntut 3,5 tahun penjara atas perkara korupsi pada pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati Pesawaran senilai Rp1,15 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yani Mayasari pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4/2013), menyatakan Doddy yang saat itu menjabat Kasubag Belanja Bagian Keuangan Kabupaten Pesawaran terbukti memperkaya diri Rp127 juta atas pengadaan randis tersebut. Selain itu, Doddy juga dituntut membayar denda Rp75 juta subsider empat bulan dan uang pengganti Rp127 juta.
“Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” ujar JPU Yani.
Putusan Mahkamah Agung nomor 2319K/Pid.Sus/2013 1 Menyatakan Terdakwa: R. Doddy Anugerah Putra Bin Abdurachman Sarbini tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersamasama”;
2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa: R. Doddy Anugerah Putra Bin Abdurachman Sarbini tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,
3 Menghukum pula kepada Terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp127.311.364,00 (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
4 menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
5 memerintahkan supaya terdakwa ditahan. (Juanda)









