Harianpilar.com, Tulangbawang – Terungkapnya sejumlah proyek di Sekretariat DPRD Tulang Bawang (Tuba) yang diduga sarat masalah dinilai besar kemungkinan melibatkan banyak pihak. Pasalnya, indikasi penyimpangan itu sangat sistemik dan terjadi di banyak paket proyek. Indikasi KKN Berjamaah. Benarkah?
Masalah yang terkuak dalam sejumlah paket proyek di Sekretariat DPRD Tuba itu mulai dari pemecahan paket proyek yang diduga untuk menghindari tender, indikasi tidak menggunakan konsultan dalam penentuan nilai dan pengawasan, dugaan mark-up hingga ada indikasi paket proyek fiktif.
“Dari awal saya lihat masalah DPRD Tuba itu kecil kemungkinan akibat kelalaian, kecil kemungkinan juga hanya dilakukan satu orang. Modusnya juga banyak mulai dari pemecahan paket proyek, tidak menggunakan konsultan, bahkan ada dugaan mark-up dan fiktif. Kalau ini nanti diusut penegak hukum dan terbukti semua, maka akan terlihat siapa-siapa yang terlibat. Kuat dugaan ini berjamaah,” tegas Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM), Handri Martadinyata.SH, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh media massa terkait Sekretariat DPRD Tuba ini baru bersifat dugaan.Namun, data dan informasi tersebut sudah bisa dijadikan petunjuk awal bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atau Polda Lampung untuk mengusutnya.
“Informasi ini bisa dijadikan pintu atau petunjuk awal bagi penegak hukum. Apa lagi jumlah paket proyek yang diduga bermasalah itu sangat banyak. Saya kira Kejati harus mengusut tuntas masalah ini agar bisa dijadikan pilot project, sehingga tidak terus terulang dan tidak terjadi di tempat lain,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tuba, Pohan Alam, membantah masalah yang terjadi di berbagai paket proyek tersebut. Pohan mengklaim semua paket itu telah dikerjakan sesuai ketentuan.
“Semua sudah kita kerjakan sesuai ketentuan, tidak ada masalah. Termasuk Spj dan segala macamnya sudah kita selesaikan,” ungkapnya.
Menurutnya, semua paket yang dipermasalahkan itu dipihak ketigakan. Sehingga jika terbukti bermasalah pihaknya akan memanggil pihak ketiganya.”Itu semua dipihak ketigakan. Kalau terbukti bermasalah akan kita panggil pihak ketiganya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek di Sekretariat DPRD Tulangbawang tahun 2014 diduga kuat sarat masalah. Mulai dari proyek pemeliharaan, hingga proyek pengadaan. Pada proyek pemeliharaan terjadi dugaan pemecahan paket proyek untuk menghindari tender, penentuan nilai diduga tanpa melibatkan konsultan perencanaan.
Indikasi penyimpangan itu semakin diperkuat dengan ketidak jelasan volume atau ukuran karena menggunakan satuan lansam (Ls). Padahal, proyek-proyek itu merupakan proyek fisik yang seharusnya memiliki ukuran jelas.
Masalah-masalah itu sangat terihat pada paket proyek pemeliharaan ruangan yang dipecah menjadi beberapa paket, yakni proyek pemeliharaan ruang Ketua DPRD senilai Rp50 juta, pemeliharaan ruang Wakil Ketua II senilai Rp50juta, pemeliharaan ruang Sekretaris DPRD senilai Rp30 juta, pemeliharaan ruang Wakil Ketua III senilai Rp50 juta, pemeliharaan ruang Komisi A,B, C dan D senilai Rp97 juta.
Kemudian, proyek pemeliharaan panggung rapat paripurna senilai Rp30 juta, Pemeliharaan Wakil Ketua I Rp50 juta, Pemeliharaan sekat dua ruangan Kerja Kepala Bagian senilai Rp30 juta, pemeliharaan WC kantor Sekretariat DPRD senilai Rp56 juta, pemeliharaan pagar kantor sekretariat DPRD dan rumah dinas ketua DPRD senilai Rp30 juta, dan pemeliharaan lampu taman senilai Rp35 juta.
Masalah yang sama juga terjadi pada proyek pemeliharaan di rumah dinas Ketua DPRD Tuba yaitu Rumah Dinas Ketua DPRD senilai Rp20 juta, pemeliharaan garasi ruang tunggu rumah dinas Ketua DPRD senilai Rp30 juta, pemeliharaan garasi belakang rumah dinas Ketua DPRD senilai Rp45 juta, pemeliharaan ruang tunggu rumah dinas Ketua DPRD senilai Rp30 juta.
Kuat dugaan perealisasian proyek-proyek tersebut menyalahi Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pada pasal 24 ayat 3 Perpres itu, dengan jelas disebutkan bahwa Menggabungkan atau Memecah paket pekerjaan bisa memicu praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Mengingat, proyek-proyek itu memiliki lokasi, waktu dan pemanfaat yang sama.
Apa lagi, penentuan nilai-nilai proyek itu diduga kuat tidak menggunakan konsultan perencanaan dan dengan satuan yang tidak bisa dihitung dengan jelas. Hal itu mengindikasikan adanya mark-up dalam penentuan nilai.
Selain itu muncul dugaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan diduga fiktif. Yakni pengadaan buku peraturan perundang-undangan senilai Rp25 juta. Kemudian Belanja Atribut Pakaian Dinas, dengan nilai Rp284 juta yang dimenangkan oleh CV.Cipta Pesona. Dalam pengadaan barang tersebut memuat beberapa item yakni pembuatan papan nama 45 buah, pembuatan topi DPRD 45 buah, pembuatan PIN Dewan 45 buah, dan pembuatan PIN dewan (Duplikat) sebanyak 45 buah pula.
Pengadaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dan kuat dugaan tidak ada perencanaan ataupun tidak memakai konsultan perencana. (Wan/Juanda)







