oleh

DPRD Sepakat ‘Copot’ Tauhidi-Albar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Mencuatnya kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung yang diusut oleh Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sorotan tajam dari kalangan anggota DPRD setempat.

Pasalnya, dua dinas tersebut pernah dipimpin oleh dua pejabat yang kini mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Bupati di Waykanan yakni Albar Hasan Tanjung dan di Lampung Timur (Lamtim) yakni Tauhidi.

Para wakil rakyat dari berbagai Fraksi di DPRD Provinsi Lampung mendesak Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk mencopot keduanya dari jabatan Pj Bupati jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Anggota Fraksi PAN DPRD Lampung, Joko Santoso, mengatakan, Gubernur Lampung harus mencabut Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri yang telah diberikan kepada kedua Pj Bupati tersebut jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi.

“Harus dicabut SK-nya jika terbukti bersalah. Karena Pak Gubernur yang menetapkan mereka menjadi Pj Bupati. Tapi sebelum terbukti bersalah, kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelas Joko yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung ini, Minggu (27/9/2015).

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung, Thaib Husein, menegaskan, seharusnya Gubernur Lampung bisa lebih teliti dalam menempatkan pejabat,”Harusnya sudah ada penilaian sebelum penunjukan, sehingga tidak ada kesalahan seperti ini,” ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, Gubernur harus bersikap tegas jika dua Pj Bupati itu terbukti terlibat kasus korupsi,”Tapi memang kita harus menghormati azaz hukum yaitu praduga tidak bersalah juga,” ungkapnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung, Bambang Suryadi, juga secara tegas meminta Gubernur Lampung untuk menarik kembali SK Kemendagri jika dua Pj Bupati tersebut terbukti bersalah.

Bahkan, Fraksi Partai yang diketuai Gubernur Lampung yakni Partai Demokrat juga menyuarakan hal serupa. Anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung, Toto Herwantoko, mengatakan, Gubernur Lampung harus menarik Kembali SK Kemendagri terkait Pj Bupati Waykanan dan Lamtim jika keduanya terbukti terlibat dalam kasus yang tengah ditangani Satgassus Kejagung itu.

“Gubernur harus menarik SK MMendagri kalau mereka (Albar-Tauhidi,red) terbukti terlibat,” pungkasnya.

Penjabat Bupati Waykanan, Albar Hasan Tanjung, beberapakali dihubungi melalui ponselnya untuk dikonfirmasi tidak pernah menjawab. Bahkan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat keponselnya tidak dibalas. Meskipun ponselnya selalu dalam keadaan aktif.

Seperti ramai diberitakan, Satsus Kejagung diam-diam memeriksa kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan yang pernah dipimpin Oleh Pj Bupati Waykanan yakni Albar Hasan Tanjung dan Dinas Pendidikan yang pernah dipimpin Pj Bupati Lampung Timur Tauhidi.

Pada tahun 2013 APBD I menganggarkan dana sebesar Rp8 miliar untuk landclearing Bandara Radin Inten II. Landclearing tersebut dalam jangka pajang kedepan dipersiapkan untuk runway atau landasan pacu pesawat.

Dalam pengerjaannya, Albar Hasan Tanjung yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menggandeng rekanan dari Palembang dengan Budi sebagai direktur perusahaanya.

Pengerjaanya yang tidak sesuai dengan spesifikasi, membuat tim ahli dari bandara pesimis jika nantinya landclearing tersebut dapat dijadikan sebagai runway. Karena bahan penimbunan dan kekerasannya yang tidak sesuai dengan standar internasional bandara. Catatan yang sama juga dinyatakan oleh beberapa konsultan ahli dari Institute Teknologi Bandung yang saat ini telah berubah menjadi politeknik.

Atas ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, diduga negara dirugikan sebesar Rp2 miliar lebih. “Kita sudah lakukan cek lapangan dan membawa tim ahli termasuk tim ahli dari bandara yang ikut mendampingi tapi ternyata dinyatakan oleh ahli tersebut bahwa kegiatannya tidak sesuai dengan spesifikasi, artinya telah terjadi kerugian negara dalam kegiatan tersebut,” kata sumber seperti dikutif dari pelitanusantara.com.

Dijelaskan, perkara yang sudah masuk dalam tingkat penyidikan tersebut juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk telah memanggil Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan rekanan.

“Saya tidak dapat katakan apakah Albar memiliki sertifikat untuk PPK, tapi pada kenyataanya seperti itu. Tidak lama lagi perkara akan masuk dalam penuntutan,” tegasnya.

Sementara itu, dari perkara Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang saat ini menjabat sebagai Pj Lampung Timur, Tauhidi juga menyangkut kegiatan APBD I ditahun 2013.

Pada saat itu terdapat 50 paket pekerjaan Pemilihan Langsung (PL) dan Penunjukan Langsung (PML) yang dikerjakan oleh Tauhidi. Modusnya dengan menyewa perusahaan atau rekanan agar namanya dicatut dalam kegiatan tersebut.

“Paket pekerjaan yang nilainya dibawah Rp200 juta, sebanyak 50 paket itu dikerjakan sendiri dengan menyewa perusahaan orang,” ujar sumber yang dikutif dari pelitanusantara.com.

Penyelidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak satu bulan yang lalu oleh Satgas Khusus (Satsus) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim yang terdiri dari tujuh orang tersebut, juga telah melakukan pemeriksaan di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung beberapa minggu yang lalu. (Fitri/Juanda)