oleh

Ganti Rugi Lahan JTTS Harus Sesuai KTP

Harianpilar.com, Bandarlampung – Masih adanya kendala terkait pengganti rugian lahan yang terkena untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Ganti rugi tidak bisa dikeluarkan jika datanya tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dikatakan oleh Ketua Tim I Pembebasan Lahan JTTS, Adeham, saat ditemui di Balai Keratun, Selasa (22/9/2015).

“Yang susah adalah nama, nama pemilik lahan tersebut harus sesuai KTP, jadi tidak sembarangan, contoh, kalau namanya ada yang dobel /rangkap huruf tidak bisa diproses dan harus dikembalikan. Itunya harus sesuai dengan yang di KTP,” jelasnya.

Dana ganti rugi akan diserahkan melalui rekening masing-masing, dan mereka wajib membuat rekening terlebih dahulu untuk kemudahan dan kelancaran transaksi ganti rugi.

“Bank yang digunakan di antaranya, bank negara/BUMN,” katanya.

Lebih lanjut mantan Kadis Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung mengatakan, dua mingggu ke depan akan segera dikejar untuk percepatan pembangunan.

“Seperti di Lampung Selatan (Lamsel) sudah Rp62 miliar,” terangnya.

Menurut Adeham, untuk percepatan tim selalu melakukan rapat kemajuan, penggantian 1 km pada 28 Oktober pelaksanaan pisiknya, 1,15 KM di Sebah Balau yaitu pada 1 Oktober.

“Kita patut bangga, sebab mentri selalu hadir untuk mengikuti rapat, ini hanya di Lampung, (Mentri BUMN),” katanya.

Dengan demikian Pemprov Lampung mengimbau pada masyarakat agar ikut membantu mendukung percepatan pembangunan ini sesuai target yang sudah ditentukan. Setidaknya mereka (warga) membantu pendataan dirinya dengan pengisian data sesuai KTP. (Fitri/Juanda)