Harianpilar.com, Tanggamus – Satuan Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, atas nama Agus Pahriyanto (30) warga Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Pesisir Barat Ngambur, Kabupaten Lampung Barat, pada Jum’at (18/9/2015) pukul 16.30 wib, di Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Narkoba AKP Syahrial mengatakan, sebelum diringkus petugas, Agus telah diikuti oleh anggota yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba, dari Kabupaten Pringsewu. Setelah beberapa meter dari di Pos lantas Batu Keramat, mobil yang di gunakan pelaku di potong oleh kendaraan yang di gunakan petugas. “Kemudian saya langsung menghubungi anggota pos lantas batu keramat, untuk memberhentikan mobil saya. Nah, otomatis mobil di belakang saya yang digunakan oleh pelaku berhenti juga. Pertamanya, anggota lantas yang melakukan pemeriksaan surat kelengkapan mobil. Kemudian pelaku diminta turun, dan langsung diamankan petugas yang kemudian menggeledah mobil pelaku,” kata Syahrial, Minggu (20/9/2015) melalui WhatsApp.
Dari hasil penggeledahan, Sambung Syahrial, di temukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang masih berbentuk kristal. Dan berdasarkan keterangan Agus, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sumarno (36) warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu pelaku kedua tengah berada di Rumah sakit Abdul Moelok Bandar Lampung. “Penangkapan pelaku penyalahguna narkoba yang kedua, berkat kerjasama dengan Satuan narkoba Polresta Bandar Lampung. Karena saat anggota meluncur ke kediamannya, yang bersangkutan tidak ada dan tengah berada di Bandar Lampung. Kita langsung menghubungi Satnarkoba Polresta Balam,” ujarnya.
Kedua pelaku penyalahguna narkoba beserta barang buktinya di amanakan di Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut, dan membongkat sindikat jaringan narkoba yang selama ini masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Dan keduanya di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (imron/joe)









