oleh

Spesialis Pencuri Accu BTS Ditangkap

Harianpilar.com, Tanggamus – Tiga warga Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus, setelah diduga menggondol paksa accu (baterai) menara BTS.

Ke tiganya yakni, Kini Nasyuha (30) warga Pekon Waygelang, Joni Hendri (29) warga Pekon Kedamaian, dan Suryadi (30) alias Banak dari Kelurahan Pasarmadang. Ketiganya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Samsuri menjelaskan, penangkapan tiga tersangka pencuri baterai tower provider milik PT. Java Indoku tersebut berawal dari laporan seorang karyawan perusahaan. Atas adanya laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanggamus yang langsung dipimpin kasatreskrim, melakukan penyelidikan.

Alhasil berkat kerja keras dari anggota, ketiga tersangka berhasil diamankan, berikut sejumlah barang bukti.

Antara lain 12 unit baterai tower hasil curian, satu buah linggis dan tang, serta satu buah kunci pas ukuran dua belas – empat belas. Satu buah obeng cengkeh dan satu unit mobil jenis pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BE 9863 VE yang sengaja disewa untuk mengangkut hasil curian.

“Ya, dari hasil penyedikan yang kita lakukan terhadap ketiga tersangka, baterai tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang para pelaku sendiri tidak mengenalnya. Dan apesnya, saat ketiga pelaku berhasil mendapatkan apa yang dipesan, ternyata si pemesan tidak bisa di hubungi dan keberadaannya juga tidak diketahui,” jelas Samsuri, Jumat (11/9/2015).

Belakangan diketahui, satu dari tiga tersangka, yaitu Nasyuha adalah seorang residivis yang sudah empat kali bolak-balik masuk bui dengan kasus pencurian. Herannya, tersangka ini seakan merasa nyaman di dalam bui, dan justru mengulangi aksinya. Kemarin kali kelimanya ia harus merasakan dinginnya suasana bui di balik jeruji.” Ya, pada saat dilakukan penyidikan, kami mendapati salah satu dari para pelaku curat tersebut adalah seorang residivis,” tegas Samsuri.

Terpisah, Nasyuha yang dianggap sebagai senior sempat menyebutkan, profesinya sebagai nelayan tak bisa menghasilkan pendapatan pasti. Sedangkan dia harus menghadapi tuntutan istri dan menghidupi ketujuh anaknya. Sehingga dia mengambil jalan pintas mencuri baterai menara, untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

“Rencananya kalau (baterai) ini berhasil dijual Rp1 juta/unit, hasilnya kami bagi bertiga. Tapi semuanya gagal dan kami sudah keburu ditangkap pak polisi. Ya hasilnya mau dikasihkan ke istri dan anak,” bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pencurian baterai tower provider milik PT. Java Indoku bakal dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ketiga tersangka beserta barang bukti, kini diamankan di Mapolres Tanggamus. (Imron/JJ)