Harianpilar.com, Lampung Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya mengekseskusi Selamet (30) bendahara pengeluaran, Dinas Pendidikan setempat dalam kasus dugaan pemalsuan data yang merugikan uang negara sebesar kisaran Rp1 milyar.
Ditetapkannya Slamet sebagai tersangka, terbukti dari hasil audit kerugian Negara pada Juni 2015. Lalu bulan Juli 2015 pihak Polres meminta keterangan hasil audit BPK Perwakilan Lampung, kemudian bulan Agustus 2015 meminta keterangan ahli dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri. Selanjutnya pada tanggal 10 September 2015, pihak Polres melakukan pemeriksaan sekaligus menetapkan Selamet sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Lamsel, AKBP Hengki, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Resef Effendi mengatakan, proses penyelidikan kasus dimulai sejakn 27 Oktober 2014 lalu, dimana tersangka meminta pemindahan dana dari rekening KAS daerah kerekening Disdik Lamsel sebesar Rp1.106.950.000 dengan menyerahkan SP2D nomor 2552/LS/2014 yang sebelumnya sudah dipalsukan. Sebab tersangka menambahkan angka 1 didepan angka yang seharusnya dipindahkan sebesar Rp106.950.00. “Setelah dilakukan audit BPK Perwakilan Lampung, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 milyar. Inilah yang menjadi bahan kami untuk menetapkan dia (Selamet) untuk ditetapkan sebagai tersengka,” katanya. Jum’at (11/9/2015).
Penyidik Reskrim Polres Lampung Selatan, juga mengamankan barang bukti berupa foto copy SP2D nomor 2552/LS/2014, foto copy bilyet giro SDR611105, dokumen pengajuan honor THLS, printer canon IP2770 dan buku tabungan Bank BNI 46 Cabang Kalianda. “Dia kami jerat pasal 2,3 dan 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman pidana selama 20 tahun,” tambahnya.
Menurut Hengki, pihaknya juga belum dapat memastikan adanya tersangka lain. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, sebab proses terus dikembangkan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, ini masih terus didalami,” lanjutnya.
Menanggapi tersebut, kepada harian pilar, Selamet mengaku, bahwa ketika proses pemindahan di Bank Lampung Cabang Kalianda, itu oleh kostumer tidak diperiksa giro secara mendetail dan hanya melihat angka yang tertera di giro, hanya mengecek angka dan tidak mengecek tulisan terbilangnya. Setelah itu dana tersebut dikirim ke Kas Dinas Pendidikan sebesar Rp1.106.950.000. “Setelah masuk, uang sebesar Rp106.950.000 dibayarkan ke tenaga honor, Rp1 milyarnya diambil dan digunakan untuk menutup hutang-hutang sebelumnya. Karena sebelumnya juga sudah melakukan hal ini dengan cara menahan uang pencairan tenaga honor untuk digunakan hal tertentu, gali lobang tutup lobang,” katanya.
Dia menambahkan, selain menambahkan 1 angka didepannya, dari nilai Rp106.950.00 menjadi Rp1.106.950.000. Untuk melancarkan aksinya pihaknya juga memalsukan SP2D yang dikeluarkan BPKAD Lamsel. Modusnya dengan membeli lembaran SP2D ditoko tertentu lalu dipalsukan menggunakan prin dan komputer pribadi. “Setelah semuanya siap, langsung ke Bank Lampung untuk melancarkan aksinya itu,” tambahnya.
Selanjutnya kata dia, uang senilai Rp1 milyar hasil pemalsuan data itu digunakan untuk berjudi onlien yang sudah ditekuni sejak awal 2014 lalu. “Setelah selesai urusan honor, sebagian uangnya saya gunakan untuk bermain judi online,” terangnya. n (Saiful/*)









