oleh

Sewa Alat Berat Dinas PU Tulangbawang Terganjal Perda

Harianpilar.com, Tulangbawang – Puluhan alat berat milik Dinas PU Tulangbawang (Tuba) terkesan mubazir bahkan tidak menghasilkan PAD, lantaran tidak bisa disewakan. Penyebabnya, hingga kini Perda yang mengatur sewa alat berat tersebut belum ditertibkan.

Sebanyak sembilan (9) unit alat berat, dua (2) unit damtruk, satau (1) unit mobil tleler, yang kini dimiliki oleh Pemkab Tuba, alat-alat berat tersebut tiga (3) unit eksavator milik Dinas Kelautan Perikanan yang didapat dari hibah Kementrian Kelautan Perikanan, untuk dInas PU sendiri alat berat yang dimiliki yaitu dua (2) unit motor gleder, tiga (3) unit warles, satu (1) unit eksavator.

Kabag Hukum Pemkab Tuba Saud Sinurat mengatakan, terkait masalah Perda sewa alat berat, bahwa dari Dinas PU Tuba, belum mengajukan yang namanya Raperda Reteribusi Sewa Alat Berat yang punya PU.

“Namun ada selintingan mereka lagi dalam peroses pengajuan, akan tetapi belum sampai saat ini Dinas PU belum mengajukan raperda retrebusi tersebut,” kata Saud.

Sedangkan Akum Kabag Bipram Dinas PU TU ketika dimintai keterangan di ruangannya, belum lama ini menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dinas Pendapatan Daerah Tuba.

“Itu wewenang Dispenda bukan Dinas PU kan, itu revisi Raperda umum ada parkir, retribusi alat berat dan lain-lain,’ jelasnya.

Sedangkan dua alat berat yang baru tahun ini yang menggunakan dana APBD yakni, pembelian gleder yang dilakukan pada bulan April kemarin.

“Kalau Ekskavator itu bantuan dari Kementrian Kelautan untuk Dinas Perikanan Tuba yang dititipkan di workshop kita,” jelasnya.

Sedangkan salah satu staf Dispenda Tuba yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya hanya menerima PAD saja, kalau masalah Dinas PU mengajukan raperda retribusi alat berat ke Dispenda  itu salah perosedur.

“Mereka harus masuk ke Kabag Hukum dulu , baru naik ke bupati. Sudah itu mengajukan ke DPRD dan nanti disahkan sama para anggota dewan,” jelasnya.

Terkait kondisi itu, Pengamat Pembangunan Tulangbawang Heri Bom mengatakan, kebijakan yang diambil oleh kepala Dinas PU Tuba, terkait pengadaan alat berat motor garder sebesar Rp 3 miliar lebih kurang tepat, karena di tengah kesulitan ekonomi yang melanda masyarakat Tuba saat ini.

“Seharusnya Pemkab Tuba dapat lebih jeli dalam hal penggunaan keuangan daerah, sehingga penggunaan keuangan daerah kurang efesiensi, efektif, dan terkesan pemborosan, serta kurang menyentuh terhadap kesejahteraan masyarakat Tuba,” jelasnya.

Heri memaparkan bahwa, menurutnya ketidak jelian Pemkab Tuba dapat diliahat dari adanya pengadaan alat berat yang dilakukan oleh Dinas PU tahun ini, sedangkan Perda terkai sewa alat berat yang dapat menjadi landasan Dinas PU mendapatkan PAD dari ritribusi sewa alat berat yang dimiliki, akan tetapi sampai sekarang belum juga di ajukan oleh Dinas PU ke Bagian Hukum Tuba untuk ditindak lanjuti.  (Merizal/JJ)