oleh

Terkait Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Perda RTRW akan Direvisi

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini dilakukan menyusul adanya pembangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah Provinsi Lampung.

Ketua Komisi IV DPRD provinsi Lampung, Imer Darius mengatakan, saat ini DPRD Provinsi Lampung sedang mengkaji perubahan atas Perda Lampung No 1 Tahun 2010 tentang RTRW Lampung tahun 2009-2029.

“Usulan sudah masuk, saat ini mulai dikaji Perda itu, nantinya disesuaikan dengan perangkat aturan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Lampung 2014-2034,” katanya di ruang komisi IV DPRD provinsi Lampung, Kamis (10/9/2015).

Perubahan RTRW merupakan usulan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan membangun zonasi pertanian, industri dan zonasi bidang jasa dikaitkan dengan pembangunan Tol Lampung.

“Dengan jalan Tol ini masuk ke Lampung, pastinya akan merubah tata ruang wilayah kita. Makanya kita akan merevisi RTRW, harapan kita semua ini kedepannya akan lebih jelas dalam perencanaan pembangunan,” jelasnya.

Pemprov Lampung rencananya akan membuat zonasi pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan. Zonasi kawasan industri sedang hingga besar yang akan dibangun di daerah kabupaten Mesuji dan Lampung Selatan, dan kawasan industri maritim di Tanggamus, serta inisiasi pembangunan zonasi bidang jasa di sekitar jalan Tol.

“Rencana zonasi ini akan membantu untuk memobilisasi kebutuhan perekonomian masyarakat, kemudahan transportasi, sehingga akan menimbulkan pusat pertumbuhan ekonomi baru,” terang politisi dari partai demokrat itu.

Zonasi ini akan berjalan baik jika terkoneksi dengan kelancaran arus jalan darat, pelabuhan, serta udara. “Semakin banyak konektifitas maka akan mengefisien waktu serta efektifitas yang tinggi. Jika semua berjalan baik, maka Lampung bisa bersaing dengan daerah lain,” tandasnya. (Fitri/JJ)