Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemprov Lampung memastikan hingga kini belum ada anggaran desa untuk wilayah Lampung yang dikembalikan ke pusat seperti yang terjadi di beberapa provinsi lain.
“Untuk Lampung belum ada pemulangan anggaran desa, beberapa watu lalu kami diundang ke Jakarta untuk penyerapan dana desa agar prosesnya cepat dilaksanakan dan dapat terserap dengan cepat,” jelas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung Yudi Setiawan, Kamis (10/9/2015).
Dikatakan Yudi, untuk anggaran desa yang ada di Provinsi Lampung sudah dibagikan sejak minggu ke dua bulan April untuk tahap pertama, tahap ke dua di bulan Agustus dan tahap ke tiga di bulan September.
“Kalau ada di beberapa desa yang anggarannya terlambat itu karena keterlambatan dari pemerintah pusat,” katanya.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, sedangkan untuk di Kabupaten Mesuji dan Pesisir Barat untuk anggaran desa belum keluar tapi anggaran sudah masuk kerekening daerah, keterlambatan di dua kabupaten tersebut karena ada hambatan di APBD daerah setempat.
“Kalau sampai ada keterlambatan yang disengaja pemerintah pusat akan langsung menindak tegas, apalagi kalau sampai diketahui anggaran desa digunakan untuk kepentingan politik yang jelas akan diberikan sangsi tegas bagi kepala desa yang ketahuan menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan politik,” terangnya.
“Kami berharap agar anggaran tersebut segera digunakan oleh mayarakat desa, dengan anggaran itu diharapkan program pembangunan yang ada di desa bisa dengan cepat dikerjakan, mengingat waktu tinggal beberapa bulan lagi, jadi harus diserap dengan cepat. Program kita fokuskan ke tiga saja, infrastruktur, irigasi, dan sosial kemasyarakatan,” jelas Yudi.
Sebelumnya diketahui pengembalian dana desa oleh sejumlah kepala daerah ke pemerintah pusat dinilai melanggar undang-undang. Untuk itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku akan menyurati bupati/walikota yang mengembalikan dana desa kepada pemerintah pusat, mengingat dana yang ditransfer Kemenkeu itu adalah hak masyarakat desa, bukan bupati/walikota, maupun kepala desa.
“Kami buat surat kepada bupati yang mengembalikan. Itu melanggar UU. Dia bisa digugat masyarakat desa. Karena ini dana juga bukan hak Kades. Tapi itu hak masyarakat desa. Jangan sampai kepala daerah kembalikan atau hambat, sama saja dia telah khianati masyarakat desa,” kata Tjahjo, seperti dikutip dari Website Kemendagri, Senin (9/7/2015).
Menurut Tjahjo, hasil rapat bersama Mendagri, Menkeu dan Mendes yang dipimpin Wakil Presiden, menyepakati SKB tiga menteri untuk mengurai masalah ini. Bahkan dalam aturan bersama itu juga tertuang sanksi bila kepala daerah tidak juga mencairkan dana untuk desa.
Sejauh ini, bupati dan walikota, ungkap Tjahjo, banyak yang beralasan lebih memilih mengembalikan dana desa ke pemerintah pusat karena belum mendapat konsep penggunaan dana tersebut dari Kades. Sehingga timbul kekhawatiran bisa terjerat hukum, apabila dana itu tetep dicairkan lalu diberikan kepada Kades. (Fitri/JJ)