oleh

Dana Bansos dan Hibah Waykanan ‘Seret’ Bustami Zainudin

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan penyimpangan dalam perealisasian dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan menyeret nama mantan Bupati Waykanan Bustami Zainudin. Pasalnya, pencairan dana bansos dan hibah itu atas persetujuan Bustami sebagai bupati.

Dalam mekanisme pemberian bantuan melalui dana bansos dan hibah diawali dengan verifikasi atas proposal atau surat pengajuan bantuan yang diajukan oleh kelompok masyarakat atau perorangan, maupun instansi vertikal. Kemudian, proposal diajukan ke bupati untuk meminta persetujuan.

Selanjutnya, atas persetujuan bupati proposal itu ditindaklanjuti oleh Bendahara bantuan untuk mencairkan dana dengan besaran sesuai dengan yang didisposisikan oleh Bupati.

Persoalan dana hibah dan bansos ini semakin parah. Sebab, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 Nomor 03C/LHPXVIII.BLP/04/2014 sudah disampaikan masalah itu. Namun, kembali terulang dan masuk dalam LHP BPK Nomor 19C/LHP/XVIII.BLP/04/2015 tertanggal 30 April 2015.

“Penegak hukum harus mengusut masalah dana bansos dan hibah yang menjadi temuan BPK itu. Dan harus meminta keterangan Mantan Bupati Waykanan Bustami Zainudin. Karena semua dana bansos dan hibab dicairkan atas persetujuan Bupati,” ujar Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Ham (SIKK-HAM), Handri Martadinyata, saat dimintai tanggapannya, Rabu (9/9/2015).

Apa lagi, lanjutnya, jika persoalan yang sama sering terjadi atau berulang, hal itu menunjukkan tidak ada niat baik dari Pemkab Waykanan untuk mematuhi ketentuan.”Dalam LHPBPK tahun 2013 kalau tidak salah menemukan hal serupa. Mengapa kemudian terulang lagi? Ini mengindikasikan memang tidak ada niat untuk mematuhi hukum.Jadi tidak ada alasan untuk tidak diusut,” tegasnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menurutnya, adalah pihak yang paling tepat untuk mengusut masalah itu. “Menurut saya sebaiknya Polda yang bergerak, dan Polda harus proaktif. Jangan hanya bergantung dari laporan masyarakat, karena masalah seperti ini bukan delik aduan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perealisasian miliaran anggaran bantuan sosial (Bansos) dan hibah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan tahun anggaran 2014 diduga kuat sarat masalah. Sebab, banyak penerima dana tersebut tidak mnyampaikan laporan pertanggung jawaban. Bahkan, juga ditemukan dana hibah vertikal Rp3,9 miliar yang juga bermasalah.

Pada tahun 2014, Pemkab Waykanan menganggarakan sedikitnya Rp12 Miliar untuk belanja hibah dan Rp7,5 Miliar untuk bansos. Dengan tingkat realisasi masing-masing 99,81 persen atau Rp11,9 Miliar dan 65,59 persen atau Rp4,9 Miliar.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penerima belanja hibab sebesar Rp100 juta dan basos Rp633 juta tidak menyampaikan laporan penggunaan dana. Untuk dana hibab Rp100 juta diserahkan kepada empat kelompok masyarakat penerima. Namun, hingga pemeriksaan BPK berakhir empat kelompok masyarakat itu tidak menyerahkan laporan penggunaan dana.

Begitu juga dana bansos sebesar Rp633 juta telah diserahkan kepada 140 kelompok masyarakat dan lembaga non pemerintah, dan sampai pemeriksaan berakhir juga tidak menyampaikan laporan penggunaan dana.

Akibat masalah itu, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19C/LHP/XVIII.BLP/04/2015 tertanggal 30 April 2015 menyatakan perealisasian dana hibah Rp100 juta dan bansos Rp633 juta itu tidak dapat di uji kebenaraan penggunaan anggarannya sesuai ketentuan.

Dalam LHP itu, BPK juga menemukan adanya dana hibah vertikal Rp3,9 miliar yang belum dilaporkan ke Kemneterian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Dari total anggaran itu, sekitar Rp1,4 Miliar diterima oleh KPU Waykanan dan sekitar Rp146 juta di terima oleh Panwaslu Waykanan.

Hal itu menyebabkan terbukanya potensi penganggaran ganda dan pendapatan hibab tidak tercatat laporan keuangan lembaga vertikal.

Sekretaris DP2KAD Waykanan, Anakori, saat dikonfirmasi masalah dana bansos dan hibab yang diduga bermasalah enggan berkomentar banyak.”Sepengetahuan saya temuan BPK 2014 tidak ada masalah.Tapi untuk lebih jelasnya Kita tungga saja Kadis pak Yunada,” ungkapnya.

Sementara, Mantan Bupati Waykanan, Bustami Zainudin, belum juga berhasil dikonfirmasi. Nomor ponselnya beberapakali dihubungi selalu dalam keadaan tidak aktif. (Juanda)