oleh

Pilkada Serentak Rawan Praktik Korupsi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non-Aktif, Bambang Widjajanto mengingatkan Pilkada serentak di 269 daerah, yang akan berlangsung pada Desember 2015, rawan memicu praktik korupsi yang metodenya rumit.

Korupsi bisa terjadi dengan motif pengumpulan dana pemenangan calon kepala daerah di Pilkada dalam jumlah besar dengan beragam cara yang melanggar hukum. “Salah satu korupsi yang rawan ialah lewat jasa keuangan,” kata Bambang seusai berbicara di diskusi “Merdeka Dari Korupsi” yang digelar Perkumpulan IDEA di Foodpark UGM pada Kamis, 20 Agustus 2015.
Pemakaian jasa keuangan untuk menghindari temuan penegak hukum rawan terjadi karena pelacakannya sulit. Menurut Bambang, dengan cara itu, kandidat di Pilkada bisa dengan mudah menyiasati aturan pembatasan jumlah pengumpulan dana kampanye tanpa mudah terendus penegak hukum.

Misalnya, seorang kandidat bisa menerima sumbangan dana kampanye hingga Rp1 triliun dari pengusaha tanpa bisa dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebabnya, duit tidak masuk lewat rekening kandidat melainkan melalui orang dekatnya. “Ada orang lain yang dimasukkan dalam daftar holding company perusahaan (untuk menarik dana), dan ternyata itu orang dekatnya (kandidat),” Kata Bambang.

Saat berdiskusi bersama sejumlah aktivis Antikorupsi di Yogyakarta, Bambang juga menjelaskan modus korupsi juga bisa terjadi di kalangan kandidat inkumben. Duit APBD bisa dengan mudah dipakai untuk investasi jangka pendek di sektor bisnis keuangan untuk mencari keuntungan bagi kepala daerah. Dengan berbagai kemudahan sektor jasa keuangan saat ini, investasi bisa berjalan dalam hitungan hari saja.

Bambang mengimbuhkan praktik korupsi seperti itu sebenarnya bisa dihindari jika Indonesia punya sistem pelaporan harta dan kekayaan pegawai negara yang menjangkau semua pejabat di daerah. Pencatatan kekayaan ini semakin efektif kalau sistem nomor identitas tunggal berlaku bagi semua warga negara sehingga tak ada pejabat memiliki rekening atau sertifikat tanah dengan nama ganda. “Kalau ada peningkatan kekayaan mendadak, penegak hukum bisa segera meminta pegawai negara membuktikan asal-usulnya,” kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Perkumpulan IDEA, Wasingatu Zakiyah mendesak KPK ikut mengawasi potensi korupsi menjelang Pilkada serentak berlangsung. Apalagi, ada sekitar 70 persen inkumben mencalonkan diri lagi di Pilkada serentak pada akhir tahun ini. “Tak semua inkumben buruk, tapi ada indikasi korupsi bisa terjadi sejak dari proses pencalonan (berlanjut hingga setelah menang),” kata dia. (Tp/Red/Joe)