oleh

Gubernur Pastikan Stop Pembangunan Kota Baru

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo memastikan untuk tidak meneruskan pembangunan Kota Baru, mengingat bangunan kantor gubernur saat ini masih refresentatif.

“Kenapa pembangunan Kota Baru harus tetap dilaksanakan, padahal kantor gubernur yang lama masih bagus dan kokoh, buat apa kita buang – buang duit lebih baik kita utamakan untuk pembangunan insfratuktur saja,” tegas gubernur, usai pelantikan Pj. Bupati Kota Metro, di Balai Keratun, Kamis (20/8/2015).

Meski demikian, orang nomor satu di Lampung itu sangat mendukung bila DPRD Provinsi Lampung meminta pihak swasta untuk menyelesaikan pembangunan Kota Baru.

“Ya setuju saja kalau memang dewan memiliki usul agar kita menggandeng pihak swasta, tapi yang jelas Pemprov Lampung tetap mengutamakan pembangunan dan perbaikan jalan dan jembatan,” terangnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Taufik Hidayat mengatakan, Pemprov Lampung baru menerima izin pelepasan haknya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, menyerahkan Surat Keputusan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.333/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan.

“Kita baru menerima izin pelepasan haknya, masalah kelanjutan pembangunan sampai saat ini kita belum mengagendakan kecuali untuk pengaman aset yang dilakukan oleh petugas pengaman,” jelasnya.

Pemprov Lampung belum memiliki program untuk meneruskan pembangunan Kota Baru hingga tahun yang akan datang, saat ini Pemprov masih mengamankan aset yang dilakukan khususnya lahan yang baru menjadi milik Pemprov yaitu lahan seluas 1.530 hektar di Kampung/Desa Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam pengantarnya Prof. San Afri Awang mengatakan bahwa SK ini sudah melewati tahapan prosedural yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, proses pengkajian atas izin pengajuan penggunaan lahan kehutanan seluas 1.308 hektar ini cukup memakan waktu, namun kini telah secara resmi ijin penggunaan lahan diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Prof. San Afri Awang juga menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung yakni, kawasan hutan yang ada di Provinsi Lampung ini kiranya dapat dijaga serta dikembangkan, karena hutan merupakan sumber dari kecukupan air dan merupakan bagian penting dari sebuah ekosistem, kondisi ini tentunya perlu dukungan dan perhatian pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada.

Selain itu dikatakan sesuai dengan program Bapak Presiden Jokowi tentang Hutan Rakyat yang berada di wilayah Kabupaten di Provinsi Lampung sekiranya Gubernur dapat mendorong percepatan atas proses administrasinya. (Fitri/JJ)