oleh

KPU Harus Umumkan Rekam Jejak Calon

Harianpilar.com, Bandarlampung – Para aktivis pemantau pemilu menyarankan Komisi Pemilihan Umum mengumumkan latar belakang bakal calon kepala daerah. Khususnya, rekam jejak  kandidat yang pernah menjadi narapidana.

“Semestinya pemerintah (KPU) yang mengumumkan, jangan publik dibiarkan mencari informasi sendiri, karena sumber informasi sangat terbatas. Apalagi, mana mungkin ada kandidat yang mau mengumumkan keburukan yang pernah ia lakukan,” ujar Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inidiatif, Veri Junaidi, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).

Dalam pemantauan yang dilakukan lembaga pemantau pemilu Kode Inisiatif, terdapat 14 bakal calon kepala daerah pada pilkada serentak 2015, yang memiliki latar belakang sebagai terpidana kasus korupsi.

Selain itu, terdapat 188 bakal calon kepala daerah yang diduga terlibat dalam kasus hukum. Menurut Veri, keterbukaan rekam jejak calon menentukan kualitas demokrasi dalam pemilu. Masyarakat dapat dengan mudah memilih calon pemimpin yang benar-benar bersih dari dugaan korupsi, serta memiliki kompetensi yang cukup sebagai kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum sebaiknya menyediakan fasilitas penunjang yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Misalnya, informasi mengenai rekam jejak calon diumumkan melalui situs web resmi KPU. “Misalnya bagi mantan narapidana, KPU dapat membuat kanalisasi, karena putusan Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan mantan narapidana yang menjadi calon kepala daerah mengumumkan latar belakangnya kepada publik,” kata Titi. (Jk/Kmp/nt/Joe)