Harianpilar.com, Gedongtataan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran menyatakan tiga bakal calon bupati setempat dari jalur perseorangan, yakni Aries Sandi-Mahmud Yunus, Fadhil Hakim-Zainal Abidin, dan Okta Rijaya-Solamu Solikhin sudah menyerahkan perbaikan berkas calon dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Hari ini (7/8/2015) lalu hari terakhir penyerahan syarat calon perbaikan oleh masing-masing bakal calon. Kalau untuk tiga bakal calon independen sudah menyerahkan syarat perbaikan, sudah kita cek dan hasilnya lengkap dan memenuhi syarat,” kata Ketua Pokja Pencalonan mendampingi Ketua KPUD Pesawaran Amin Udin, Jumat (7/8/2015) lalu.
Sedangkan pasangan bakal calon Dendi-Eriawan (Dermawan) melalui LO-nya, Jumat (7/8/2015), sekitar pukul 15.00, menyerahkan perbaikan syarat calon ke KPU setempat. Kamis (6/8/2015), pasangan Dermawan menyerahkan perbaikan syarat calon tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Untuk Pak Eriawan sebelumnya juga sudah menyerahkan surat tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara. Untuk Dermawan (Dendi-Eriawan) hari ini (kemarin, red) sudah menyerahkan perbaikan berkas calon, berupa surat pemberitahuan pajak tahun punya Pak Eriawan dan tim kampanye. Dan saat ini tengah kita periksa,” terangnya.
Dia menjelaskan kini pihaknya masih akan memverifikasi faktual di lapangan terkait perbaikan berkas dukungan calon indenpenden untuk pasangan Fadhil Hakim-Zainal Abidin (Faza) dan Okta Rijaya-Solamu Solikhin. “Kita juga masih menunggu verifikasi faktual untuk syarat perbaikan dukungan bagi pasangan Faza dan Okta Rijaya-Solikhin. Untuk verifikasi perbaiksan syarat dukungan, dimulai 12 hingga 16 Agustus. Rencananya pada 20 atau 21 Agustus 2015 kita plenokan di tingkat kabupaten terkait hasil verfikasi faktual untuk selanjutnya 24 Agustus 2015 penetapan bakal calon menjadi calon,” tegasnya.
Sementara saat disingung terkait surat pengunduran diri Eriawan, Ketua Pokja Pencalonan KPUD Pesawaran Edi Sutanto mengatakan hingga saat ini pihak KPUD belum menerima SK pengunduran anggota DPRD Pesawaran Eriawan sebagai syarat maju pada pemilukada mendatang. Namun, pihaknya memberikan waktu paling lambat 60 hari setelah penetapan untuk melengkapi berkas tersebut. “Mereka juga masih menunggu SK pemberhentian dari Gubernur dan kini, sebagai syarat pendaftaran, Eriawan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukan kepada ketua DPRD. Yang kita terima baru surat itu dan tanda terima surat pemberitahuannya,” jelasnya. (Lp/joe)