Harianpilar.com, Lampung Selatan – Mengingat Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza sejak tanggal (7/8/2015) sudah tidak lagi menjabat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat diminta untuk segera menurunkan spanduk dan baleho Rycko yang hingga kini masih terpampang di sejumlah SKPD, sekolah, rumah ibadah bakan di puskesmas.
“Kami minta pihak Panwaslu Lamsel untuk menangani hal ini dan melestarikan tempat ibadah dan publik (perkantoran dan sekolah) agar bersih dari gambar Rycko,” pinta Tim Pemenangan Zainuddin Hasan-Nanang Ermanto, Agus BN, usai menghadiri Rakor pembahasan kanpanye, di kantor KPU Lamsel, Jumat (7/8/2015).
Dikatakan Agus, masih banyak terlihat spanduk Rycko di sejumlah kantor SKPD, sekolah, rumah ibadah dan puskesmas bahkan di kantor desa/kelurahan, sementara bupati Lamsel sejak tanggal (7/8/2015) sudah diganti dan dijabat oleh Kherlani.
“Saat ini, dia sudah bukan lagi bupati Lamsel. Sekarang dia merupakan salah satu calon bupati yang berpasangan dengan Eki Setyanto di Pilkada Lamsel,” tambahnya.
Sementara itu menurut Anggota Panwaslu Lamsel, Esti Nurfatonah, terkait hal itu pihaknya sudah memberikan himbauan kepada Pol-PP Pemkab Lamsel.
“Sudah kita koordinasikan dengan pihak Pol -PP. Tapi alasan pihak Pol – PP terkait penertiban itu harus ada inStruksi dari bupati dan dasar hukumnya.
“Sewaktu itu tanggal 3/8 himbauan, Pak Rycko masih menjabat, namun tidak mengintruksikan himbauan penertiban atribut kepada Pol PP,” terangnya, menjelaskan tanggapan Pol PP soal spanduk tersebut.
Esti juga memastikan pihaknya sudah memberikan dasar hokum kepada Pol PP terkait penertiban spanduk itu.
“Mereka (Pol -PP red) kan minta dasar hukumnya, terkait penertiban atribut tersebut. Sudah kami berikan dasar hukumnya Peraturan Nomor 11 tahun 2014 dan 11 Tahun 2015 Tentang Penertiban Atribut,” tambahnya.
Sesaui aturan yang berlaku, kata dia, Peraturan Nomor 11 tahun 2014 dan 11 tahun 2015 tentang penertiban atribut. Di mana sehari sebelum ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada Lamsel, atribut bergambar Petahana yang sifatnya menghimbau agar segera dilepas dari tempat-tempat umum seperti perkantoran pemerintah, sekolah dan rumah ibadah.
“Atribut harus bersih satu hari setelah penetapan calon,” jelasnya. (Saipul/JJ)









