oleh

Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Tidak Tepat Sasaran

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Terungkap sudah, salah satu penyebab kelangkaan gas elpiji ukuran 3 Kg di Kabupaten Lampung Selatan pada saat sebelum dan sesudah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Gas 3 kg bersubsidi dari pemerintah itu ternyata tidak tersalur dengan tepat sasaran.

Menurut Ketua Hiswanamigas Lampung Selatan, Adi Candra, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya itu ke beberapa kecamatan terkuak bahwa, penggunaan gas LPG 3 Kg tersebut digunakan oleh sebagian besar petani sebagai bahan bakar mesin pompa air.

“Baru diketahui bahwa, gas elpiji ini digunakan petani sebagai bahan bakar untuk pompa air,” katanya, Selasa (4/8/2015).

Yang lebih ironis lagi, penggunaan gas elpiji yang pantasnya diperuntukkan untuk kaum tidak mampu itu, ternyata juga digunakan oleh para pemilik rumah makan berskala besar semacam restoran.

“Banyak kita jumpai bahkan tidak sedikit pula rumah makan besar, sekelas restoran yang menggunakan gas elpiji 3Kg. seharusnya mereka mengerti itu. Dan ini untuk masyarakat kurang mampu,” terang Candra.

Dia juga menambahkan, gas bersubsidi itu seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan rumah tangga miskin. Kendati penggunaan gas tersebut dimanfaatkan oleh petani miskin, namun peruntukannya tidak tepat sasaran. “seharusnya digunakan untuk kompor kebutuhan rumah tangga, bukan untuk hal yang lain,” tambahnya.

Ia mengaku bingung atas peristiwa itu. Oleh sebab itu, perlu peranan pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait fungsi atau peruntukannya. Karena akhirnya berdampak bagi mereka sendiri, yang berujung dengan kelangkaan.”Kemarin juga, ada kejadian petani tewas karena terkena ledakan gas elpiji, itu karena penggunaan tanpa standar keselamatan,” tuturnya.

Disisi lain, pihaknya juga menghimbau rumah makan yang masih menggunakan gas tersebut dapat memiliki kesadaran akan hal tersebut. Sebab, sudah dua tahun pihaknya memberikan sosialisasi jika peruntukan tidak untuk kategori rumah makan berskala besar seperti restorant.

“Tinggal nunggu kesadaran mereka saja, karena sudah diberitahu dan dijelaskan sesuai dengan peraturan menteri Energi Sumber Daya Mineral,” harapnya. (Saiful/JJ)