Harianpilar.com, Tulangbawang – Pengesahan APBD-P Pemkab Tulangbawang (Tuba) tahun anggaran 2015 mengalami peningkatan sebesar Rp94.000.000.000 dari sebelumya APBD-M senilai Rp. 918.975.512.204 meningkat menjadi sebesar Rp1.012.000.000.000.
Hal ini terungkap dalam sidang rapat paripurna dan penandatangan pengesahan APBP tersebut di Ruang Rapat Gedung DPRD Tulangbawang, Selasa (4/8/2015).
Dalam sambutanya Bupati Tuba Hanan A Rozak, MS mengatakan, bahwa anggota dewan dan tim anggaran Pemkab Tuba yang telah bekerja keras membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan (RKUP) APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sehingga dapat disepakati bersama.
Bila hal ini merupakan manifestasi dari rasa tanggung jawab kepada masyarakat, selain itu pula, merupakan cerminan fungsi kesetaraan dan kemitraan antara DPRD dan Pemkab dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Dalam konteks otonomi daerah, diharapkan proses pembangunan daerah mampu meningkatkan kapasitas daerah dalam beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Disamping juga menekankan perlunya pemberdayaan masyarakat, pelayanan prima, serta peningkatan sinergitas eksekutif dan legislatif. Sehingga mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat sesuai Visi dan Misi pembangunan, dan aspirasi masyarakat, ” kata Hanan
Menurut Hanan, harus secara konkrit diimplementasikan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi, serta diwujudkan dalam APBD ini yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah, APBD kabupaten ini telah disusun dan disahkan DPRD Tuba dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, pada pelaksanaannya tidak dapat dihindari adanya perkembangan yang mengharuskan diadakan perubahan pada APBD yang telah disusun dan ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Tuba dalam melakukan perubahan anggaran pendapatan APBD dilandasi oPasal 154 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
”Seperti halnya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat; dan luar biasa, sehingga secara khusus, perubahan APBD kabupaten ini tahun anggaran 2015 dilakukan karena adanya, penyesuaian terhadap asumsi dan rancangan kerangka ekonomi daerah serta indikator makro pembangunan daerah.
Bahkan, penyesuaian terhadap perubahan asumsi dan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah, penataan terhadap program dan kegiatan pembangunan untuk mengoptimalkan capaian target sasaran.
Tak hanya itu, penambahan program dan kegiatan pembangunan untuk meningkatkan capaian kinerja pembangunan Dana Alokasi Khusus Tambahan sebesar Rp94.828.000.000.-, penyesuaian Dana Kampung sebesar Rp41.463.133.000,” jelas Hanan. (Merizal/JJ)