oleh

APBD P Tulangbawang Meningkat 94 M

Harianpilar.com, Tulangbawang – Pengesahan APBD-P Pemkab Tulangbawang (Tuba) tahun anggaran 2015 mengalami peningkatan sebesar Rp94.000.000.000 dari sebelumya APBD-M senilai Rp. 918.975.512.204 meningkat menjadi sebesar Rp1.012.000.000.000.

Hal ini terungkap dalam sidang rapat paripurna dan penandatangan pengesahan APBP tersebut di Ruang Rapat Gedung DPRD Tulangbawang, Selasa (4/8/2015).

‪Dalam sambutanya Bupati Tuba Hanan A Rozak, MS mengatakan, bahwa   anggota dewan dan tim anggaran Pemkab Tuba  yang telah bekerja keras membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan (RKUP)  APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sehingga dapat disepakati bersama.

‪Bila  hal ini  merupakan manifestasi dari rasa tanggung jawab kepada masyarakat, selain itu pula, merupakan cerminan fungsi kesetaraan dan kemitraan antara  DPRD dan Pemkab  dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

‪”Dalam konteks otonomi daerah, diharapkan proses pembangunan daerah mampu meningkatkan kapasitas daerah dalam beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.  Disamping juga menekankan perlunya pemberdayaan masyarakat, pelayanan prima, serta peningkatan sinergitas eksekutif dan legislatif. Sehingga mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat sesuai Visi dan Misi pembangunan, dan aspirasi masyarakat, ” kata Hanan

Menurut Hanan, harus secara konkrit diimplementasikan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi, serta diwujudkan dalam APBD ini  yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah, APBD  kabupaten ini  telah disusun dan disahkan DPRD Tuba dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014,  pada pelaksanaannya tidak dapat dihindari adanya perkembangan yang mengharuskan diadakan perubahan pada APBD yang telah disusun dan ditetapkan sebelumnya.

‪Kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Tuba  dalam melakukan perubahan anggaran pendapatan APBD  dilandasi oPasal 154 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit  organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

‪”Seperti halnya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat; dan luar biasa, sehingga secara khusus, perubahan APBD kabupaten ini tahun anggaran 2015 dilakukan karena adanya, penyesuaian terhadap asumsi dan rancangan kerangka ekonomi daerah serta indikator makro pembangunan daerah.

‪Bahkan, penyesuaian terhadap perubahan asumsi dan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah maupun  pembiayaan daerah, penataan terhadap program dan kegiatan pembangunan untuk mengoptimalkan capaian target sasaran.

‪Tak hanya itu, penambahan program dan kegiatan pembangunan untuk meningkatkan capaian kinerja pembangunan Dana Alokasi Khusus Tambahan sebesar  Rp94.828.000.000.-,  penyesuaian Dana Kampung sebesar Rp41.463.133.000,” jelas Hanan. (Merizal/JJ)