Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus melarang adanya tindak kekerasan, pelecehan dan perpeloncoan dalam masa orientasi sekolah (MOS) yang digelar di sekolah-sekolah.
“Pusat sudah mengintruksikan maka kami sebagai dinas yang ada di kabupaten otomatis melaksanakan instruksi itu dan diteruskan ke pihak-pihak sekolah,” kata Kadisdik Tanggamus Anas Ansori, menindaklanjuti himbauan Kemendikbud, Rabu (29/7/2015).
Dijelaskan Anas, instruksi pusat tersebut tertuang dalam instruksi Nomor 59389/MPK/PD/tahun 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah.
Edaran tersebut bukan hanya diberikan lintas bidang pendidikan saja, melainkan juga di sampaikan pada seluruh kepala daerah agar MOS juga dapat menjadi perhatian kepala daerah dan bukan saja kepala dinas setempat.
Harapannya MOS yang sekarang ini diadakan di sekolah-sekolah tidak ada praktek perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan terhadap siswa baru baik secara fisik dan psikologi. Kegiatan MOS harus tetap dijadikan kegiatan pengenalan sekolah bagi siswa baru.
Bukan tindakan yang menjurus keprilaku negatif mengakibatkan cidera fisik dan trauma pada siswa baru yang dampaknya tidak bisa mengikuti proses pendidikan selanjutnya.
Selain itu,ternyata dalam Intruksi Mentri pun menyebutkan adanya larangan selama proses MOS memungut biaya yang membebankan kepada siswa dan wali muridnya. Proses MOS harus efektif dan efisien seperti menciptakan pengenalan antara siswa baru atau dengan kakak kelas dan para guru.
Kemudian pengenalan kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler yang ada di sekolah tersebut dan pengenalan materi pelajaran baru yang tidak ada di jenjang pendidikan di bawahnya.
“Kami juga buka pos pengaduan apabila ada kegiatan MOS dengan kekerasan. Sejak dulu segala kegiatan belajar mengajar di sekolah kami selalu buka pos pengaduan, terlebih unuk MOS seperti sekarang ini,” kata Anas.
Sesuai instruksi dari pusat juga, jika ada sekolah yang melakukan tindak kekerasan akan dikenakan sanksi. Sebab sejak awal sudah diinstruksikan larangan praktek kekerasan dalam MOS,artinya Pihak Dinas Pendidikan setempat sebelumnya telah mensosilaisasikan hal tersebut kepada pihak sekolah di Tanggamus. (Imron/Juanda)









